Catatan Penting RJ Narkotika

Asas Dominus LItis terdapat dalam Pasal 139 KUHAP “Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap

Ilustrasi Narkotika. [Foto: Ist]

Asas Dominus LItis terdapat dalam Pasal 139 KUHAP “Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera, menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan”.

Pasal 54 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika “Pecandu Narkotika dan Korban Penyalah Guna Narkotika WAJIB menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial”, yang dimaksud pasal ini berhubungan dengan setiap orang yang disangka melanggar Pasal 127 (Penyalah Guna) Wajib menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Soisal.

Dari kedua Pasal tersebut maka Kejaksaan RI kemudian menerbitkan Pedoman JA RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa.

Jadi dasar RJ Narkotika adalah Pedoman 18 Tahun 2021, bukan Perja 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restortaif, karena dalam Perja 15 Tahun 2020 Pasal 5 angka (8) huruf c Tindak Pidana Narkotika merupakan tindak pidana yang tidak boleh dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Oleh karena itu jika ada yang bertanya kenapa TP Narkotika bisa dihentikan secara RJ?, padahal jelas secara tertulis berdasarkan Perja 15 Tahun 2020 jelas diatur TP Narkotika tidak boleh di RJ-kan, jawabanya adalah RJ Narkotika bukan menghentikan perkara, tetapi menyembuhkan pelaku melalui Rehabilitasi dengan dasar HUKUM Pedoman 18 tahun 2021 bukan Perja 15 Tahun 2020, sebagaimana ketentuan Pasal 54 UU Narkotika.

Oleh hal tersebut diatas Jaksa Agung pada saat Rapat Desk Narkotika yang dibentuk Presiden Prabowo pada tahun 2024  secara tegas didepan publik, kembali mempertegas peran Jaksa terhadap RJ Narkotika dengan menyatakan ”Haram Hukum-nya bagi Jaksa untuk melimpahkan ke Persidangan para Pecandu dan penyalahguna narkotika”, yang secara tersirat Bapak Jaksa Agung mempertegas bagi seluruh Jaksa setiap Pecandu dan Penyalah guna Narkotika wajib di RJ-kan (Rehab) berdasarkan Pedoman 18 Tahun 2020.

Poin Penting Pedoman 18 Tahun 2020.

Dalam Pedoman 18 Tahun 2021 mengatur antara lain:

1. Bab III Prapenuntutan angka 3 “ Dalam hal berdasarkan penelitian berkas perkara, Penuntutan Umum berpendapat tersangka dapat dikualifikasikan sebagai penyalahguna maka terhadap tersangka wajib disangkakan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika”.

Yang dimaksud pasal ini adalah jika dalam penelitian Berkas Perkara Jaksa Peneliti menemukan bahwa tersangka dapat dikualifikasikan sebagai penyalahguna narkotika namun belum terdapat sangkaan Pasal 127, maka Jaksa Peneliti memberikan petunjuk kepada penyidik dalam P-19 agar tersangka juga dikenakan sangkaan Pasal 127.

2. Dalam angka 4, Penuntut umum memberikan petunjuk kepada penyidik agar tersangka diperiksa apakah sebegai pengguna terakhir (end user) dan memeriksa profil tersangka (know your suspect) berdasarkan cara hidup dikaitkan dengan transaksi keuangan. Maksud dari ketentuan ini adalah agar penyidik mendalami apakah tersangka merupakan pengguna terakhir (end user) dan bukan merupakan jaringan peredaran gelap narkotika, dan hal ini juga harus dicantumkan dalah Laporan hasil Tim Asesement Terpadu (TAT).

3. Syarat agar dapat diajukan RJ Narkotika diatur dalam BAB IV Penuntutan huruf B yaitu :

– Angka 2, “wajib ada sangkaan pasal 127 ayat (1) UU Narkotika”.

– Angka 4 huruf a “berdasarkan hasil Laboratorium (tes urine) Positif mengunakan narkotika”.

– Angka 4 huruf b “tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user)”. Harus tercantum dalam laporan Hasil TAT.

– Angka 4 huruf c “BB narkotika tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari”. Terkait batas pemakaian 1 (satu) hari, Jaksa Agung telah menerbitkan Surat Edaran JA No. 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi RJ Narkotika, yang didalamnya memuat batas pemakaian 1 (satu) Hari narkotika yaitu:

  • Metamphetamine: 1 gram
  • MDMA: 2,4 gram (8 butir)
  • Heroin: 1,8 gram
  • Kokain: 1,8 gram
  • Ganja: 5 gram
  • Koka: 5 gram
  • Meskalin: 5 gram
  • Psi/Osybin: 3 gram
  • LSD: 2 gram
  • PCP: 3 gram
  • Fentanil: 1 gram
  • Metadon: 0,5 gram
  • Morfin: 1,8 gram
  • Petidin: 0,96 gram
  • Kodein: 72 gram
  • Bufrenorfin: 32 mg

Untuk narkotika sintetis dalam tanaman (misal 5-FLUFORO-ADB), jika bisa diekstraksi maka dihitung sebagai narkotika bukan tanaman maksimal 1 gram/hari. Jika tidak bisa dipisahkan, dihitung sebagai tanaman maksimal 5 gram/hari.

– Angka 4 huruf e “ tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi, atau telah pernah rehabilitasi namun tidak lebih dari dua kali”, artinya tersangka yang sudah pernah di RJ narkotika boleh kembali di RJ-kan, namun maksimal hanya 3 kali RJ Narkotika, jika yang keempat kembali menggunakan maka yang ke empat harus dilimpahkan ke persidangan. 

– Dalam Pedoman 18 Tahun 2021 tidak diatur secara tertulis apakah Residivis dilarang atau dibolehkan untuk di RJ-kan, hal ini berbeda dengan Perja 15 tahun 2020 yang secara tertulis menyebutkan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, namun jika kita lihat kembali Pasal 54 UU Narkotika yang mempunyai kata “wajib” maka, dapat kita tarik kesimpulan bahwa setiap Pencandu atau penyalahguna wajib kita rehabilitasi, walaupun sebelumnya pernah melakukan tindak pidana (residivis), namun jika sebelumnya tersangka merupakan residivis Narkotika, maka dapat dipastikan tersangka tersebut sudah bukan merupakan end user lagi tapi tidak menutup kemungkinan terlibat jaringan peredaran gelap narkotika sehingga tidak memenuhi syarat untuk di RJ-kan.

– Apabila setelah disetujui oleh Pimpinan terkait RJ Narkotika, maka berdasarkan Huruf D angka 1 Pedoman 18 Tahun 2021 Kepala Kejaksaan Negeri segera mengeluarkan Penetapan Rehabilitasi melalui proses Hukum, dan segera penuntut umum segera menyerahkan terdakwa ke Balai Rehabiitasi yang ditunjuk. Hal ini berbeda dengan Perja 15 Tahun 2020 yang mana setelah disetujui pimpinan maka Kepala Kejaksaan Negeri segera mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

– Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Pedoman 18 Tahun 2021 diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri setelah menerima surat bahwa terdakwa terlah selesai menjalani Rehabilitasi dari Balai Rehabilitasi, begitu juga dengan penetapan status barang bukti dalam perkara tersebut, hal ini diatur dalam huruf E angka 1 sampai dengan angka 11 Pedoman 18 tahun 2021.

– Jika ternyata Rehabilitasi gagal dilaksanakan maka Penuntut Umum segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri setempat.

Kesimpulan

Setiap pecandu dan penyalahguna narkotika berdasarkan Pasal 54 UU Narkotika wajib menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, oleh karena itu berdasarkan asas dominus litis yang dimiliki Jaksa,

Kejaksaan RI telah menerbitkan Pedoman 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa, yang menjadi dasar bagi para Jaksa diseluruh Indonesia terkait dengan RJ Narkotika.

*Penulis: Hafiz Kurniawan (Kasi Penuntutan Wilayah 3 Direktorat B Jampidum Kejaksaan Agung)

Baca Juga

Polda Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang pria berinisial AA (42 tahun) karena keterlibatan peredaran narkotika jenis sabu
Sita 50 Kg Sabu, Polisi Ungkap Sumbar Tak Hanya Perlintasan Tapi Gudang
BNN Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggagalkan penyeludupan sabu seberat dua kilogram di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Kurir Sabu 2 Kg Diringkus BNNP Sumbar di BIM, Koordinator Ditangkap di Aceh
Polisi menangkap Kaue Campos Valerio (39 tahun), warga negara Brazil atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 41,67 gram di Mentawai,
1 WN Brasil dan WNI Ditangkap Polisi di Mentawai, Miliki 41,67 Gram Ganja
Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan pemberantasan narkoba berinisial D (24).
Polres Pesisir Selatan Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Berita Pessel - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polres Pesisir Selatan menangkap dua pria yang diduga penyalahgunaan sabu.
Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Sabu-sabu di BIM