Langgam.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah bagi mahasiswa yang sedang atau akan melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Berdasarkan situs resmi KIP Kemendikbud, pendaftaran dibuka mulai 8 Februari hingga 31 Oktober 2021.
“KIP Kuliah memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk menggapai cita-cita melalui pendidikan tinggi. KIP Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi mandiri PTN, dan seleksi mandiri PTS,” tulis situs resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id seperti dikutip pada Rabu, 10 Februari 2021.
Keunggulan KIP Kuliah:
1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi seperti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
3. Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.
Untuk mendaftar KIP kuliah, calon peserta harus melengkapi sejumlah syarat. Syarat itu di antaranya calon peserta merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
Siswa harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Kemudian, siswa memiliki potensi akademik baik, namun terbatas secara ekonomi. Kondisi itu harus didukung oleh bukti dokumen yang sah. Syarat berikutnya, siswa SMA/SMK/MA sederajat sudah memiliki KIP.
Calon peserta harus menunjukkan kartu keluarga sejahtera. Selanjutnya, calon peserta lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.
Dilansir dari Tempo.co, jadwal SNMPTN berlangsung pada 14 Februari 2021 sampai 23 Februari 2021 dan 12 Februari sampai 18 Maret 2021. Sementara itu, siswa yang akan melanjutkan kuliah ke Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri diminta melakukan pendaftaran KIP Kuliah di Kementerian Agama.
“Apabila ada kendala NIK, NISN, dan NPSN yang tidak terbaca oleh sistem KIP-Kuliah, silakan koordinasi dengan operator DAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing untuk perbaikan sumber data secara mandiri oleh operator di vervalpd.data.kemdikbud.go.id,” tulis situs Kemendikbud.
Untuk menuntaskan pendaftaran KIP Kuliah, siswa bisa langsung mendaftar secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah.
Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif. Setelah itu, sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan calon peserta mendapatkan KIP Kuliah.
Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan. Siswa yang lolos bisa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti seperti SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri.
Kemudian, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN).
Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan dengan skema host-to-host. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, mereka dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut. Verifikasi dilakukan oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.(Mg-Putri/Ela)