Langgam.id - Pemerintah Arab Saudi kembali menerima jemaah umrah dari luar, termasuk Indonesia mulai 10 Agustus 2021. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Penyelengaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi menyebut salah satu syaratnya adalah vaksin.
Calon jemaah yang menerima vaksin buatan Cina seperti Sinovac, harus mendapat suntikan ketiga. Khusus suntikan ketiga ini adalah merek Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.
Sedangkan bagi mereka yang telah menerima vaksin Covid-19 selain buatan Cina tak perlu mendapatkan booster. "Kami akan berkoordinasi dulu dengan Kementerian Kesehatan," katanya, dilansir dari situs Kemenag, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Asrama Haji di Padang Disiapkan Jadi Tempat Karantina Pasien Covid-19
Selain itu, jemaah umrah dari sembilan negara juga wajib melakukan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum masuk ke wilayah mereka. Sembilan negara ini adalah India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.