Calon Jemaah Umrah Indonesia Wajib Karantina 14 Hari, Kemenag Lobi Saudi

umrah indonesia, arab saudi izinkan umrah, jemaah haji padang, syarat umrah

Mekah [canva]

Langgam.id - Pemerintah Arab Saudi kembali menerima jemaah umrah dari luar, termasuk Indonesia mulai 10 Agustus 2021. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Penyelengaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi menyebut salah satu syaratnya adalah vaksin.

Calon jemaah yang menerima vaksin buatan Cina seperti Sinovac, harus mendapat suntikan ketiga. Khusus suntikan ketiga ini adalah merek Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.

Sedangkan bagi mereka yang telah menerima vaksin Covid-19 selain buatan Cina tak perlu mendapatkan booster. "Kami akan berkoordinasi dulu dengan Kementerian Kesehatan," katanya, dilansir dari situs Kemenag, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Asrama Haji di Padang Disiapkan Jadi Tempat Karantina Pasien Covid-19

Selain itu, jemaah umrah dari sembilan negara juga wajib melakukan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum masuk ke wilayah mereka. Sembilan negara ini adalah India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

Baca Juga

Sebanyak 95 persen dari total kuota haji reguler sudah terisi hingga jeda libur Hari Raya Idul Fitri. Hal ini karena jemaah haji reguler
155.283 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 1446 H
tahanan payakumbuh mualaf
Selama Ramadan, Kemenag Hadirkan Terjemahan Alquran dalam 30 Bahasa Daerah
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain mengatakan bahwa Sistem Komputerisasi Haji Terpadu atau Siskohat Kemenag mencatat
Kemenag: 115.381 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 2025
Kemenag Apresiasi Program Wakaf Produktif Ar Risalah
Kemenag Apresiasi Program Wakaf Produktif Ar Risalah
Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusateh Penyelenggara ibadah dibuka oleh PHI Kemenag.
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat, Ini Syaratnya
Penjelasan Kemenag Soal Tambahan Kuota Haji
Penjelasan Kemenag Soal Tambahan Kuota Haji