Langgam.id - Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Seahtera (PKS) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Barat, diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.
Diketahui, pelaku dilaporkan istri dan anak kandungnya ke Polres Pasaman Barat.
AKBP Imam Pribadi Santoso, Kapolres Pasaman Barat menyebutkan, pelaku mencabuli anak kandungnya sejak 2011. "Pelaku mensetubuhi korban sejak umur sepuluh tahun, saat ini korban masih kelas tiga Sekolah Dasar (SD), terakhir perbuatan bejat itu 28 Februari kemarin," ujarnya kepada Langgam.id ketika dihubungi via telepon, Kamis (14/03/2019).
Menurut Imam, berdasarkan data yang diperoleh dari keluarga korban, 06 Maret 2019, korban mengadu ke neneknya. "Nenek korban yang meyebutkan ke ibu dan bapak kandung korban. Namun, pelaku memukuli korban, setelah itu melarikan diri," jelas Imam.
07 Maret, Ibu kandung dan korban melapor ke Polres Pasaman Barat. "Kita dapat laporan dari keluarga korban, kita langsung penyelidikan," ungkapnya.
Lebih janjut, dikatakan Imam, setelah mendapat hasil visum dan keterangan saksi, kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan. "Hingga saat ini kita masih mencari pelaku," ucapnya.
Sementara korban, kata Imam, diawasi, diberikan perlindungan dan dibantu psikolog. "Mengingat korban masih sekolan dan akan mengikuti ujian nasional," jelasnya.
Jika tertangkap, pelaku terancam hukuman penjara masksimal 15 tahun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP), Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kasusnya terhitung sejak dia usia 10 tahun. Kemungkinan ada juga KDRTnya," ujar Iman. (SRB/FZ)