Bus DAMRI Kecelakaan Tunggal di Pulau Sipora

Bus DAMRI Kecelakaan Tunggal di Pulau Sipora

Kiriman Foto Pinda

Langgam.id –Sebuah bus DAMRI dengan nomor polisi BA 7017 BO mengalami kecelakaan tunggal di jalur Tuapeijat–Sioban, Senin (4/8) pagi. Insiden terjadi sekitar pukul 08.00 WIB, saat bus sedang mendekati kawasan Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Akibat kecelakaan tersebut, enam orang penumpang mengalami luka-luka, namun seluruhnya berhasil selamat dan langsung dilarikan ke Puskesmas Sioban untuk mendapatkan perawatan medis.

Menurut Pinda Tangkas Simanjuntak, seorang warga yang tinggal di Pulau Sipora, kecelakaan terjadi akibat rem bus yang blong saat melintasi jalan menurun tak jauh dari Sioban. “Mobilnya sudah dekat ke Sioban, tiba-tiba remnya blong, langsung masuk ke parit,” ujar Pinda.

Kondisi jalan yang menurun dan tikungan tajam di jalur tersebut memang dikenal rawan, terlebih bila kendaraan mengalami kendala teknis seperti kegagalan sistem pengereman.

Meski bus sempat terguling masuk ke parit, beruntung para penumpang berhasil dievakuasi dalam kondisi sadar. Warga setempat bersama petugas langsung memberikan pertolongan dan membawa para korban ke Puskesmas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DAMRI dan kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab pasti kecelakaan. Namun dugaan sementara, insiden disebabkan oleh kegagalan rem (rem blong) saat bus menuruni jalur curam menuju Sioban. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

UIN Imam Bonjol Padang bekerja sama dengan Pegadaian Syariah Area Padang menggelar sharing session bagi delapan kelompok
Pegadaian Syariah Bekali 8 Kelompok Mahasiswa Entrepreneur UIN Imam Bonjol Padang
Jamkrindo Laksanakan Literasi Penjaminan di Universitas Andalas
Jamkrindo Laksanakan Literasi Penjaminan di Universitas Andalas
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Dharmasraya Jasman Dt Bandaro Bendang membuka kegiatan Pelatihan Tailor Made Training (TMT)
32 Warga Dharmasraya Ikuti Pelatihan Menghias Busana dan Pengelasan Fabrikasi
BMKG mencatat terjadi 24 kejadian gempa bumi di wilayah Sumatra Barat (Sumbar) dan sekitarnya pada periode 31 Oktober hingga 6 November 2025.
Sepekan Terakhir, Sumbar 24 Kali Diguncang Gempa
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumbar, M Rifki mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Haji
UU Haji dan Umrah Tekankan Efisiensi, Transparansi dan Pemerataan Hak Jemaah
Wawako Padang: Kami Komit Tuntaskan Permasalahan Kawasan Kumuh
Wawako Padang: Kami Komit Tuntaskan Permasalahan Kawasan Kumuh