Bus AKDP Wajib Transit dan Turunkan Penumpang di Terminal Anak Air

Langgam.id-Terminal Anak Air

Sebuah bus AKDP saat berada di Terminal Anak Air. [foto: Afdal/langgam.id]

Langgam.id – Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan bahwa bus antar kota dalam provinsi (AKDP) wajib transit dan menurunkan penumpang di Terminal Anak Air.

Aturan ini berlaku sejak beroperasinya terminal pada 1 Oktober 2021. Namun aturan ini banyak dikeluhkan para sopir bus AKDP karena dinilai akan menurunkan omzet penumpang.

Menurut Kepala Seksi Angkutan Jalan BPTD III Wilayah Sumbar, Yugo, peraturan ini telah disepakati bersama para perusahaan otobus.

“Ini yang menentukan rute bukan kita, tapi kawan-kawan perusahaan otobus juga. Sebenarnya tidak masalah, yang membandel yang tidak datang kami undang (dalam pembahasan),” kata Yugo dihubungi langgam.id, Senin (11/10/2021).

Ia menegaskan, aturan yang diterapkan ini adalah kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Bahkan ini demi kenyamanan dan keamanan para penumpang.

“Semua untuk kenyamanan, kalau penumpang diturunkan di jalan nanti tidak aman, kenapa-kenapa. Kalau di terminal, jelas,” ujarnya.

“Menurut aturan memang tidak boleh masuk ke kota bus AKDP. Harus di terminal, mereka aja yang tidak mau diatur. Ini wajib, undang-undang yang mengatur,” sambungnya.

Baca juga: Uji Coba Terminal Anak Air Padang, Ini Persoalan yang Banyak Dikeluhkan Sopir Bus

Yugo mengungkapkan, ke depan pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika masih ditemukan bus AKDP yang tidak menerapkan aturan. Selama ini, masih diberikan kelonggaran karena dalam tahap sosialisasi.

“Kami sudah cek yang membandel-bandel. Nanti setelah ada penegakan hukum, kena tilang semua. Penerapan utuh sebenarnya sudah sejak 1 Oktober itu. Tapi kami berikan waktu sosialisasi, tapi tidak selamanya sosialisasi,” tegasnya.

Sementara terkait akses jalan yang sempit, Yugo menyebutkan, hal ini bukan menjadi tanggung jawab pihaknya. Namun pelebaran jalan kewenangan berada di Pemerintah Kota Padang.

“Kalau akses jalan tanya ke Pemko, ya. Kalau enggak Dinas PU,” tuturnya.

Baca Juga

Pengurus KONI Sumbar resmi dilantik, Rabu (5/11/2025). Salah satu pengurus diketahui adalah Plt Ketua DPW PSI Sumbar Taufiqur Rahman
Susunan Pengurus KONI Sumbar: Plt Ketua PSI Sumbar Jabat Waketum
Keramaian pengunjung di job fair yang diselenggarakan Pemprov Sumbar beberapa waktu lalu.
Kegundahan Fresh Graduate Mencari Kerja: Saingan Banyak, Lowongan Minim
Semen Padang FC merilis starting line up dalam laga melawan Arema FC pada pekan 11 Liga Super League 2025/2026, Senin malam (03/10/2025).
Starting Line Up Semen Padang FC Lawan Arema
Anggota DPRD Limapuluh Kota Fajar Rillah Vesky, bersama Mensos.
Khatib Sulaiman Masuk Calon Pahlawan Nasional, Anggota DPRD Limapuluh Kota Apresiasi Mensos
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja
Pemain Semen Padang FC saat sesi latihan beberapa waktu lalu.
Manajemen Bantah Ada Tunggakan Gaji Pemain Semen Padang FC