Langgam.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) bersama tim Kejaksaan Negeri Sijunjung menangkap mantan Kepala Dinas Koperindag dan Penanaman Modal Kabupaten Sawahlunto Sijunjung, Zafrul Zamzami (68). Zafrul ditangkap setelah 8 tahun menjadi buron.
"Terpidana ditangkap ketika hendak keluar rumah dan tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif," ujar Asisten Intelijen Kejati Sumbar Teguh Wibowo, Selasa (1/9/2020).
Zamzami ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kalumbuk, wilayah Kuranji, Kota Padang, pada Selasa sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah sempat dibawa ke Kejati Sumbar, Zamzami langsung dibawa ke Sijunjung untuk menjalani hukuman penjara.
Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Copot Kajati Sumbar
Zamzami menjabat sebagai Kepala Dinas Koperindag dan Penanaman Modal Kabupaten Sawahlunto Sijunjung pada 2004. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan sejak November 2012 karena terjerat kasus korupsi bantuan dana bergulir koperasi untuk penggemukan sapi potong impor dari Menteri Koperasi Negara Koperasi dan UMKM pada 2003.
Proses persidangannya telah berjalan hingga ke tingkat Kasasi. Putusan terakhir yang menjadi dasar eksekusi adalah putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2116K/pid.sus/2010 tertanggal 26 mei 2011.
Dalam putusan itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, namun menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. (Ldi/ABW)