Bupati Tanah Datar Keluarkan Aturan Pesta Pernikahan, Ada 8 Syarat Bagi Tamu yang Hadir

Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi Corona

Ilustrasi - tenda pesta. (Foto: Dimhou/pixabay.com)

Langgam.id – Bupati Tanah Datar mengeluarkan aturan tentang penyelenggaraan pesta pernikahan di masa penerapan kenormalan baru di kabupaten tersebut. Ada 7 poin besar aturan berbentuk instruksi itu, termasuk 8 syarat bagi tamu yang ingin hadir di pesta pernikahan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar Riswandi mengatakan, instruksi itu dalam rangka mengatur keberlangsungan kegiatan masyarakat di sektor sosial dan budaya.

“Khususnya pesta pernikahan yang meliputi acara pesta pernikahan (baralek), maimbau mandoa baralek serta kegiatan sejenis lainnya. Hal ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujarnya, sebagaimana dilansir Humas Pemkab Tanah Datar, Rabu, (17/6/2020).

Instruksi Bupati Nomor 2800/57/Dikbud-2020 itu ditujukan kepada camat dan wali nagari se-Tanah Datar untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam kegiatan yang melibatkan banyak orang.

“Ada 13 poin instruksi kepada wali nagari. Di antaranya merekomendasikan izin, memastikan di lokasi pesta ada petugas pengawas penerapan protokol kesehatan, adanya pembersihan dan desinfeksi secara berkala, menyediakan handsanitaizer dan berbagai protokol kesehatan lainnya sampai pembatasan jumlah tamu dan jarak meja makan, sehingga diharapkan tidak terjadi penyebaran Covid-19,” katanya.

Tidak itu saja, tambah Riswandi, penanggungjawab penyelenggaraan pesta pernikahan mewajibkan keluarga, tamu/undangan yang berkunjung pada pesta pernikahan hadir sesuai ketentuan Protokol Kesehatan. Ada 8 syarat bila ingin hadir dalam pesta pernikahan, yakni:

  1. Dalam kondisi sehat
  2. Menggunakan masker
  3. Menjaga kebersihan tangan dan sering mencuci tangan menggunakan sabun dan handsanitizer
  4. Membiasakan “salam sambah” dengan tidak melakukan kontak fisik dan/atau berjabat tangan
  5. Menjaga jarak antar tamu minimal 1 meter
  6. Menghindari berdiam lama di lokasi pesta pernikahan atau berkumpul di arena pesta pernikahan
  7. Melarang anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan bersisiko tinggi terhadap Covid-19 pergi ke pesta pernikahan;
  8. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan pada pesta pernikahan sesuai dengan ketentuan.

Riswandi berharap pandemi Covid-19 cepat berlalu dan kita bisa hidup seperti dulu lagi. “Tentu dengan penerapan New Normal dan perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Datar, kita berharap pandemi segera berlalu dan kita bisa beraktifitas seperti sedia kala,” katanya.

Instruksi itu juga memuat langkah-langkah yang harus dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut. (*/SS)

Baca Juga

TKP tewasnya dua orang pemuda akibat asap genset saat mati lampu massal di Tanah Datar.
Kondisi Terkini Korban Selamat Keracunan Asap Genset Saat Listrik Padam di Tanah Datar 
Polisi saat mendatangi lokasi kejadian tiga remaja di Nagari Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, diduga menjadi korban keracunan asap genset. (Dok. Polisi)
7 Fakta Kematian Tragis Dua Pelajar di Tanah Datar, Diduga Keracunan Asap Genset Saat Mati Listrik Massal
Ilustrasi jenazah. (Dok. Langgam.id)
Petaka Asap Genset di Tanah Datar Saat Mati Listrik Massal, Dua Pelajar Meninggal Beda Sekolah
Sekolah Rakyat Terbesar di Indonesia Dibangun di Tanah Datar, Keluarga Dony Oskaria Hibahkan Lahan 16 Hektar
Sekolah Rakyat Terbesar di Indonesia Dibangun di Tanah Datar, Keluarga Dony Oskaria Hibahkan Lahan 16 Hektar
Petugas BPBD mengevakuasi warga terdampak banjir di Tanah Datar, pada Selasa malam. DOK BPBD
Bupati Tanah Datar: 5 Rumah Hanyut hingga 100 Ha Sawah Terdampak Banjir
Banjir dan Longsor di Lintau Buo Tanah Datar, Rumah hingga Lahan Pertanian Warga Terdampak
Banjir dan Longsor di Lintau Buo Tanah Datar, Rumah hingga Lahan Pertanian Warga Terdampak