Bupati Sutan Riska Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Untuk pertama kali, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melakukan kerjasama penyediaan layanan publik dengan Program KPBU.

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan. [foto: Pemkab Dharmasraya]

Langgam.id - Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengingatkan perusahaan agar membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 lebaran.

Imbaun bupati tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Dharmasraya Nomor 560/107/Transnaker/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"Surat edaran sudah kita sampaikan sebagai acuan pembayaran THR tahun ini, sebagian sudah kita sampaikan melalui lisan. Secara resmi juga sudah dilakukan dalam berapa hari ini ke perusahaan-perusahaan," ujar Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Dharmasraya, Kandam.

Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan beberapa poin penting dalam pemberian THR pekerja, diantaranya THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerja/buruh akan dikenakan sanksi administratif hingga sanksi terberat penutupan sementara operasional perusahaan. Namun pihak berharap perusahaan membayarkan THR sebelum waktu yang ditentukan.

Dijelaskannya, dalam SE tersebut juga dirincikka rumusan pemberian THR sesuai dengan masa kerja. Tujuannya, sebagai pedoman bagi masing-masing perusahaan agar bisa membayar THR sesuai ketentuan.

Namun demikian, dalam SE tersebut tidak disebutkan bahwa pembayaran THR harus 100 persen atau penuh. Mengingat SE yang diterbitkan mengacu pada SE dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor:M/1/HK.04/IV/2022 dimana pembayaran THR penuh sifatnya imbauan.

Artinya, bagi perusahaan yang kondisi keuangan sudah mulai normal, diimbau untuk membayar THR pekerja secara penuh dan harus disegerakan karena tentu masyarakat membutuhkan hal itu.

"Tidak ada instruksi resmi yang bisa kita jadikan acuan bayar THR 100 persen, sebab itu sebatas imbauan," katanya.

Ditambahkannya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SE tersebut, Dinas Tenaga Kerja Sumatera Barat mendirikan posko pengaduan dan layanan konsultasi bagi pekerja yang dinilai tidak mendapatkan hak sesuai ketentuan.

"Posko pengaduan hanya dibuka di Disnaker Sumbar, untuk daerah tidak ada. Posko pengaduan ini mulai dibuka H-7 Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, atau batas maksimal pembayaran THR," tuturnya.

Baca Juga

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Dharmasraya agar dapat
Jaga Stok Aman dan Tersedia, Bupati Dharmasraya Imbau ASN Rutin Donor Darah
Inspeksi Pascalebaran, Bupati Dharmasraya Temukan Kendaraan Dinas Tak Layak Jalan
Inspeksi Pascalebaran, Bupati Dharmasraya Temukan Kendaraan Dinas Tak Layak Jalan
Sekda Dharmasraya, Adlisman menyampaikan terima kasih kepada seluruh ASN yang telah turut membantu kesuksesan penyelenggaraan kegiatan selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445
Kegiatan Ramadan Berjalan Sukses, Sekda Dharmasraya Ucapkan Terima Kasih
Sekda Dharmasraya, Adlisman mengatakan akan menindak tegas PNS yang tidak mengikuti Apel Gabungan ataupun tidak masuk di hari pertama kerja.
Pemkab Dharmasraya Tindak Tegas PNS yang Tak Hadir di Hari Pertama Kerja Pascalebaran
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan memimpin Apel Gabungan Bulan Maret di halaman Kantor Bupati pada Senin (4/3/2024). Apel
Pimpin Apel Gabungan Bulan Maret, Ini Arahan Bupati Dharmasraya
Polres Dharmasraya melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat "Ketupat Singgalang 2024" dalam rangka pengamanan Idul Fitri
Polres Dharmasraya Kerahkan 210 Personel Amankan Lebaran 2024