Bupati Sutan Riska Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Untuk pertama kali, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melakukan kerjasama penyediaan layanan publik dengan Program KPBU.

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan. [foto: Pemkab Dharmasraya]

Langgam.id - Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengingatkan perusahaan agar membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 lebaran.

Imbaun bupati tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Dharmasraya Nomor 560/107/Transnaker/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"Surat edaran sudah kita sampaikan sebagai acuan pembayaran THR tahun ini, sebagian sudah kita sampaikan melalui lisan. Secara resmi juga sudah dilakukan dalam berapa hari ini ke perusahaan-perusahaan," ujar Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Dharmasraya, Kandam.

Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan beberapa poin penting dalam pemberian THR pekerja, diantaranya THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerja/buruh akan dikenakan sanksi administratif hingga sanksi terberat penutupan sementara operasional perusahaan. Namun pihak berharap perusahaan membayarkan THR sebelum waktu yang ditentukan.

Dijelaskannya, dalam SE tersebut juga dirincikka rumusan pemberian THR sesuai dengan masa kerja. Tujuannya, sebagai pedoman bagi masing-masing perusahaan agar bisa membayar THR sesuai ketentuan.

Namun demikian, dalam SE tersebut tidak disebutkan bahwa pembayaran THR harus 100 persen atau penuh. Mengingat SE yang diterbitkan mengacu pada SE dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor:M/1/HK.04/IV/2022 dimana pembayaran THR penuh sifatnya imbauan.

Artinya, bagi perusahaan yang kondisi keuangan sudah mulai normal, diimbau untuk membayar THR pekerja secara penuh dan harus disegerakan karena tentu masyarakat membutuhkan hal itu.

"Tidak ada instruksi resmi yang bisa kita jadikan acuan bayar THR 100 persen, sebab itu sebatas imbauan," katanya.

Ditambahkannya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SE tersebut, Dinas Tenaga Kerja Sumatera Barat mendirikan posko pengaduan dan layanan konsultasi bagi pekerja yang dinilai tidak mendapatkan hak sesuai ketentuan.

"Posko pengaduan hanya dibuka di Disnaker Sumbar, untuk daerah tidak ada. Posko pengaduan ini mulai dibuka H-7 Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, atau batas maksimal pembayaran THR," tuturnya.

Baca Juga

Satgas TMMD ke-125 di wilayah kerja Kodim 0310/SSD melakukan renovasi Musala Al Muhajirin di Jorong Muaro Momong,
Pemkab Dharmasraya Apresiasi Satgas TMMD ke-125 Renovasi Musala di Sungai Kambut
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani melakukan langkah strategis dengan bertemu sejumlah pejabat penting di tingkat pusat dan
Cari Solusi Persoalan Agraria di Dharmasraya, Bupati Temui Sejumlah Pejabat Penting
Pemkab Dharmasraya bersama TNI resmi memulai pelaksanaan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 Tahun 2025, Rabu (23/7/2025)
Pembukaan Jalan Sepanjang 4 Km Jadi Sasaran Utama TMMD ke-125 di Dharmasraya
Lantik 18 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Dharmasraya Pastikan Komitmen Meritokrasi
Lantik 18 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Dharmasraya Pastikan Komitmen Meritokrasi
Seorang staf Dinas Kesehatan Dharmasraya, Apriati Tri Wahyuningsih, menggagas inovasi sederhana namun berdampak. Yaitu inovasi Sumbar Rancak
Ingatkan Jadwal Imunisasi Lewat Surat, Dharmasraya Hadirkan Inovasi Sumbar Rancak
Kodim 0310/SS menurunkan Satgas Pra-TMMD untuk kerja bakti membersihkan lapangan bersama unsur pemerintahan nagari dan masyarakat di
Jelang TMMD, Satgas dari Kodim 0310/SS Bersihkan Lapangan di Sungai Kambut Dharmasraya