Bupati Sutan Riska Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Untuk pertama kali, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melakukan kerjasama penyediaan layanan publik dengan Program KPBU.

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan. [foto: Pemkab Dharmasraya]

Langgam.id – Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengingatkan perusahaan agar membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 lebaran.

Imbaun bupati tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Dharmasraya Nomor 560/107/Transnaker/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Surat edaran sudah kita sampaikan sebagai acuan pembayaran THR tahun ini, sebagian sudah kita sampaikan melalui lisan. Secara resmi juga sudah dilakukan dalam berapa hari ini ke perusahaan-perusahaan,” ujar Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Dharmasraya, Kandam.

Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan beberapa poin penting dalam pemberian THR pekerja, diantaranya THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerja/buruh akan dikenakan sanksi administratif hingga sanksi terberat penutupan sementara operasional perusahaan. Namun pihak berharap perusahaan membayarkan THR sebelum waktu yang ditentukan.

Dijelaskannya, dalam SE tersebut juga dirincikka rumusan pemberian THR sesuai dengan masa kerja. Tujuannya, sebagai pedoman bagi masing-masing perusahaan agar bisa membayar THR sesuai ketentuan.

Namun demikian, dalam SE tersebut tidak disebutkan bahwa pembayaran THR harus 100 persen atau penuh. Mengingat SE yang diterbitkan mengacu pada SE dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor:M/1/HK.04/IV/2022 dimana pembayaran THR penuh sifatnya imbauan.

Artinya, bagi perusahaan yang kondisi keuangan sudah mulai normal, diimbau untuk membayar THR pekerja secara penuh dan harus disegerakan karena tentu masyarakat membutuhkan hal itu.

“Tidak ada instruksi resmi yang bisa kita jadikan acuan bayar THR 100 persen, sebab itu sebatas imbauan,” katanya.

Ditambahkannya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SE tersebut, Dinas Tenaga Kerja Sumatera Barat mendirikan posko pengaduan dan layanan konsultasi bagi pekerja yang dinilai tidak mendapatkan hak sesuai ketentuan.

“Posko pengaduan hanya dibuka di Disnaker Sumbar, untuk daerah tidak ada. Posko pengaduan ini mulai dibuka H-7 Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, atau batas maksimal pembayaran THR,” tuturnya.

Baca Juga

Perum Bulog direncanakan akan membangun gudang logistik pangan di Dharmasraya dalam waktu dekat ini. Pembangunan gudang Bulog
Gudang Bulog Segera Dibangun di Dharmasraya, Pemkab Siapkan Lahan di Nagari Koto Padang
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Bupati Dharmasraya Bahas Sekolah Terintegrasi dan Sekolah Unggul Garuda di Kemenko PMK
Tim 1 Safari Ramadhan 1447 H yang terdiri Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama unsur Forkopimda dan anggota DPRD Dharmasraya
Tim 1 Safari Ramadan Dharmasraya Kunjungi Masjid Besar Babussalam Pulau Punjung
Kantor Kementerian Agama Dharmasraya bersama Baznas Dharmasraya menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiyah untuk Ramadan 1447 H/2026 M
Kemenag dan Baznas Dharmasraya Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah 2026
Agen dan Pangkalan di Dharmasraya Diperingatkan untuk Taat Aturan Pendistribusian dan HET Gas LPG 3 Kg
Agen dan Pangkalan di Dharmasraya Diperingatkan untuk Taat Aturan Pendistribusian dan HET Gas LPG 3 Kg
Difasilitasi Pemkab Dharmasraya, Forum lalu lintas Provinsi Sumatra Barat menyepakati roadmap penindakan kendaraan (ODOL)
Difasilitasi Pemkab Dharmasraya, Forum Lalu Lintas Sumbar Sepakati Roadmap Penindakan ODOL