Bupati Sutan Riska Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Untuk pertama kali, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melakukan kerjasama penyediaan layanan publik dengan Program KPBU.

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan. [foto: Pemkab Dharmasraya]

Langgam.id - Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengingatkan perusahaan agar membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 lebaran.

Imbaun bupati tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Dharmasraya Nomor 560/107/Transnaker/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"Surat edaran sudah kita sampaikan sebagai acuan pembayaran THR tahun ini, sebagian sudah kita sampaikan melalui lisan. Secara resmi juga sudah dilakukan dalam berapa hari ini ke perusahaan-perusahaan," ujar Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Dharmasraya, Kandam.

Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan beberapa poin penting dalam pemberian THR pekerja, diantaranya THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerja/buruh akan dikenakan sanksi administratif hingga sanksi terberat penutupan sementara operasional perusahaan. Namun pihak berharap perusahaan membayarkan THR sebelum waktu yang ditentukan.

Dijelaskannya, dalam SE tersebut juga dirincikka rumusan pemberian THR sesuai dengan masa kerja. Tujuannya, sebagai pedoman bagi masing-masing perusahaan agar bisa membayar THR sesuai ketentuan.

Namun demikian, dalam SE tersebut tidak disebutkan bahwa pembayaran THR harus 100 persen atau penuh. Mengingat SE yang diterbitkan mengacu pada SE dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor:M/1/HK.04/IV/2022 dimana pembayaran THR penuh sifatnya imbauan.

Artinya, bagi perusahaan yang kondisi keuangan sudah mulai normal, diimbau untuk membayar THR pekerja secara penuh dan harus disegerakan karena tentu masyarakat membutuhkan hal itu.

"Tidak ada instruksi resmi yang bisa kita jadikan acuan bayar THR 100 persen, sebab itu sebatas imbauan," katanya.

Ditambahkannya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SE tersebut, Dinas Tenaga Kerja Sumatera Barat mendirikan posko pengaduan dan layanan konsultasi bagi pekerja yang dinilai tidak mendapatkan hak sesuai ketentuan.

"Posko pengaduan hanya dibuka di Disnaker Sumbar, untuk daerah tidak ada. Posko pengaduan ini mulai dibuka H-7 Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, atau batas maksimal pembayaran THR," tuturnya.

Baca Juga

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani menginstruksikan Wabup Leli Arni dan Sekda Adlisman untuk memimpin tanggap darurat terhadap
Bupati Dharmasraya Instruksikan Wabup dan Sekda Pimpin Tanggap Darurat Banjir Timpeh
Calon Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Blusukan di Pasar Sikabau
Resmi Jadi Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani Kepala Daerah Perempuan Pertama di Sumbar
Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arni sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya masa
Resmi Dilantik, Ini Visi Misi dan Program Unggulan Bupati-Wabup Dharmasraya Annisa-Leli
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan akan mengakhiri masa jabatan. Selanjutnya, Dharmasraya akan dipimpin oleh Bupati terpilih
Sutan Riska Ajak ASN Dukung Kepemimpinan Bupati Dharmasraya Terpilih
Suasana haru menyelimuti halaman Kantor Bupati Dharmasraya pada apel akbar yang digelar di halaman kantor Bupati Dharmasraya, Senin
Pamit Jelang Akhir Jabatan, Pesan Sutan Riska ke ASN: Bangun Dharmasraya dengan Tulus dan Ikhlas
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan meresmikan Pasar Rakyat Modern Sungai Rumbai, Jumat (14/2/2025). Pembangunan pasar
Pasar Rakyat Modern Sungai Rumbai Diresmikan, Sutan Riska: Harus Jadi Ikon Ekonomi Daerah