Langgam.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, Kamis (30/1/2020).
Muzni diperiksa sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan.
"Iya benar (diperiksa hari ini)," ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Langgam.id, Kamis (30/1/2020).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut sejak Selasa (7/5/2019). Mereka adalah, atas nama penerima suap yakni Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (MZ), dan penyuap yaitu pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar (MYK).
Dalam keterangan KPK saat itu, Muzni Zakaria memerintah bawahannya untuk memberikan paket pekerjaan jembatan dan masjid ke perusahaan atau dimenangkan oleh perusahaan yang digunakan MYK, pada Januari-Maret 2018.
Wakil KPK saat itu, Basaria Panjaitan mengatakan, Muzni Zakaria beberapa kali meminta uang kepada MYK baik secara langsung maupun melalui perantara.
“Diduga pemberian uang dari MYK yang telah terealisasi terkait proyek jembatan Ampayan berjumlah Rp460 juta. Dalam periode sampai dengan Juni 2018.” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp60 juta diserahkan kepada isteri Muzni dan Rp25 juta kepada Kasubag Protokol Pemkab untuk THR pegawai.
“Sementara, terkait proyek pembangunan masjid Solok Selatan, MYK juga telah memberikan uang kepada sejumlah bawahan MZ yang merupakan pejabat Solok Selatan sejumlah Rp315 juta,” kata Basaria.
Dalam proses penyelidikan di KPK, menurut Basaria, Muzni Zakaria telah mengembalikan uang sebanyak Rp440 juta kepada KPK. “Saat ini (uang itu) dijadikan salah satu bagian barang bukti dalam perkara ini.”
KPK juga telah menahan Muhammad Yamin Kahar dalam kasus tersebut, sejak Rabu (22/01). Ia ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih. (Rahmadi)