Langgam.id -Video Bupati Solok Epyardi Asda keluar dari rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beredar. Dia menuduh anggota DPRD menghalangi-halangi dirinya sebagai bupati.
Dalam video itu, Epyardi tampak marah-marah sambil berdiri dari tempat duduknya di hadapan Anggota DPRD. Bahkan dia mencoba berbicara tetapi diinterupsi. Dia kemudian berjalan keluar meninggalkan sidang sambil menuduh salah seorang anggota DPRD menghalangi-halangi tugasnya.
Setelah bupati keluar, akhirnya sidang ditunda atas usul sejumlah anggota DPRD. Terkait hal itu, Ketua DPRD Solok Dodi Hendra mengatakan hal tersebut terjadi saat rapat paripurna pengesahan APBD Perubahan 2021 di Gedung DPRD Kabupaten Solok, Jumat (24/9/2021).
Saat itu sejumlah fraksi seperti Fraksi Golkar, Nasdem dan lainnya membahas tentang legalitas Dodi sebagai Ketua DPRD. Sejumlah anggota DPRD membahas apakah dirinya masih legal menjadi Ketua DPRD atau tidak sesuai SK Gubernur Sumbar.
Menurutnya kalau memang Ketua DPRD pakai Plt maka bisa saja dilakukan, tetapi dirinya masih sah sebagai Ketua DPRD dan boleh memimpin sidang. Hal ini juga berdampak kepada penandatanganan APBD Perubahan nantinya. Karena perdebatannya berlangsung alot, kemudian akhirnya Bupati ikut bersuara.
"Jadi kita ambil inisiatif agar sidang ini untuk internal saja demi masyarakat Kabupaten Solok dan demi agar tidak ricuh lagi seperti beberapa waktu lalu, viral Kabupaten Solok gara-gara ricuh," katanya.
Kemudian sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok dirinya berusaha mendinginkan suasana dan bersama fraksi lain mengambil keputusan untuk keluar dari rapat paripurna. Sebab rapat paripurna ini sangat penting.
"Saya akan setujui semua yang diajukan pihak bupati, tetapi wajib sesuai aturan yang ada dan terakomodir kepentingan rakyat Kabupaten Solok," katanya.
Dia kemudian menyebut sampai saat ini ada beberapa hal yang belum jelas seperti nasib tenaga harian lepas (THL), KONI, PMI, TPP pendidikan, dan TPP kesehatan.
"Makanya saya tidak ikut menandatangani pengesahan APBD Perubahan 2021, karena saya dipercaya oleh partai, dipercaya oleh masyarakat dan dipercaya oleh Allah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PPP Kabupaten Solok Dendi menjelaskan rapat paripurna kali ini beragendakan laporan badan anggaran terhadap pembahasan APBD Perubahan 2021 untuk segera disahkan. Lalu sebelum dilaporkan, tentu dia ingin agar kejelasan status Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD.
"Saya mempertanyakan eksistensi Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD berdasarkan surat Sekdaprov Sumbar," katanya.
Dia meminta agar rapat paripurna mengumumkan terlebih dahulu bahwa Dodi Hendra berdasarkan SK Gubernur masih Ketua DPRD dan melekat semua kewenangan ada padanya.
Terkait tuduhan menghalangi-halangi bupati, Dendi membantah. Menurutnya tidak ada orang yang tidak mau menyukseskan program pembangunan bupati. Bahkan dia mendukung itu.
"Jadi jangan dibawa persoalan tadi kepada meghambat atau tidak menghambatnya program pemerintah, kami dari Fraksi PPP menerima APBD Perubahan,"katanya.
Jadi menurutnya tidak ada hubungannya terkait permintaan agar memperjelas kedudukan Ketua DPRD dengan program pembangunan yang diusung bupati. Ketua DPRD harus jelas kedudukannya sesuai SK Gubernur.
"Kenapa ini saya minta, karena ini akan berkaitan dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD dan wakil ketua DPRD, karena APBD adalah Perda, mana mungkin Perda itu tidak ditandatangani oleh Ketua DPRD," katanya.