Langgam.id - Permintaan warga Pesisir Selatan (Pessel) saat mendatangi rumah dinas Bupati setempat terkabul. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan setuju eksekusi Bupati Pessel Rusma Yul Anwar dilaksanakan setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) vonis 1 tahun oleh Pengadilan Klas 1 A Padang keluar.
Meski begitu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kejari. Namun informasi ini dibenarkan oleh Rusma Yul Anwar. "Ya, benar. Sampai putusan PK keluar," kata Rusma Yul Anwar, Jumat (9/7/2021).
Informasi yang dihimpun Langgam.id, sempat terjadi diskusi antara perwakilan massa, Kepala Kejari (Kajari) Painan Donna Sitourus, Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo, Dandim 0311 Pessel Letkol Inf Gamma Artadila Sakti di rumah dinas Bupati serta hadir Mantan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit.
Kajari yang coba dihubungi awak media mengaku belum bisa memberikan keterangan usai aksi ratusan massa pada Kamis (8/7). Hal itu disampaikan salah seorang petugas keamanan dari balik pagar kantor Kejaksaan.
Salah seorang warga yang hadir, Rosma Linda, 47, mengatakan, mereka menolak proses eksekusi sebagai bentuk kepercayaan masyarakat atas terpilihnya Bupati Rusma Yul Anwar. Mereka meminta pihak Kejari menghormati keputusan demokrasi.
"Pak Bupati Rusma Yul Anwar dipercaya 128 ribu masyarakat yang telah memilihnya sebagai Bupati. Sangat banyak warga yang menumpangkan kepercayaan kepada beliau,” ucapnya dengan tegas.
Baca juga: Massa Kepung Rumah Dinas Bupati Pessel, Minta Eksekusi Tunggu PK Keluar
Sebaliknya, lanjutnya, jika ternyata pengajuan PK ditolak, mereka sepakat untuk mengantarkan bersama-sama, Bupati Rusma Yul Anwar. Pernyataan ini juga disampaikan para orator saat mendatangi rumah dinas.
Diketahui, beberapa hari sebelumnya, Bupati Rusma Yul Anwar mengaku
secepatnya bakal menghadap Kejari setempat untuk menuntaskan isu polemik eksekusi yang terus bergulir di tengah masyarakat pasca ditolaknya kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Secepatnya saya akan menghadap ke kejaksaan. Ini saya lakukan atas kesadaran sendiri sebagai warga negara yang taat hukum, tidak ada desakan dari siapapun, atau pihak manapun," kata Rusma Yul Anwar.
Langkah itu diambil, katanya, demi menjaga kondusifnya opini-opini miring selama ini. Rusma Yul Anwar berharap, jangan terjadi sebaliknya, keputusan yang diambil memicu suasana tidak baik di Pesisir Selatan.
Niat melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang itu, secara terang-terangan juga disampaikan Bupati Rusma Yul Anwar dalam paripurna di DPRD Pesisir Selatan, Selasa (6/7/2021).
Dijelaskan, tertundanya eksekusi selama ini bukan kehendak dirinya atau niat untuk melawan hukum. Akan tetapi, lebih mempertimbangkan dan mengutamakan agar kondisi daerah Pessel tetap terjaga dan kondusif.
Bahkan, dalam perjalanan kasusnya pasca ditolaknya kasasi di MA, ia menyebut surat perintah eksekusi dijemput sendiri ke kejaksaan. (dv/ABW)