Langgam.id - Pemkab Pesisir Selatan (Pessel) memastikan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan. Meski sempat beredar larangan salat di masjid oleh pemerintah setempat, Bupati Rusma Yul Anwar akhirnya angkat bicara, Rabu (12/5/2021).
"Warga masyarakat diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau musala sepanjang nagarinya tidak berada di zona merah penyebaran covid-19," kata Bupati Rusma Yul Anwar.
Menurutnya, warga boleh salat Idul Fitri di masjid dan musala sepanjang nagari tersebut berada di zona oranye, kuning atau hijau. Sementara masyarakat berdomisili di nagari yang statusnya termasuk zona merah salat hari raya Idul Fitri diminta di rumah masing masing.
Baca juga: Ketua MUI Sumbar Sebut Larangan Salat Idul Fitri di Zona Oranye Sulit Diterima Nalar
Ketentuan zonasi penyebaran covid-19 ini sudah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan pemetaaan sebaran kasus positif periode 25 April hingga 11 Mei 2021. Beberapa peringatan kemudian disampaikan Bupati melalui surat Nomor 100/83/STC-19/V/2021 tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Sawal tahun 1442 H/ 2021 M.
Bupati meminta panitia dan pengurus mendisiplinkan jamaah dalam memakai masker dengan benar. Selain itu, menyediakan alat pengukur suhu atau thermogun dan apabila ditemukan suhu tubuh di atas 37,50 derajat celcius atau kondisi jamaah kurang sehat disarankan untuk salat di rumah.
Poin lain, menyediakan sarana pencuci tangan di depan pintu masuk dan pintu keluar masjid serta handsanitizer sesuai kebutuhan. Bupati menyarankan kepada jamaah untuk berwudhu’ dari rumah masing-masing, membawa alas shalat sendiri, menjaga jarak setelah shalat dan tidak
melakukan kontak langsung atau berjabat tangan sesama jamaah setelah
melaksanakan shalat.
Kepada khatib diminta untuk mempersingkat durasi khutbah paling
lama 20 hingga 25 menit. "Melakukan koordinasi terkait pelaksanaanya dengan Satgas Pananganan Covid-19 Nagari/Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan/Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan," tulis surat tertanggal 11 Maret 2021 itu.
Baca juga: Pemprov Sumbar Akhirnya Serahkan Pelaksanaan Salat Idul Fitri ke Bupati dan Wali Kota
Kebijakan ini diambil setelah mencermati masukan masyarakat dan menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor : 09/Ed/GSB-2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi Dalam Masa Pandemi Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021.
Berdasarkan data Satgas penanganan covid 19 terdapat dua nagari yang berada di zona merah yaitu, Nagari Painan Kecamatan IV Jurai dan Gurun Panjang Selatan, Kecamatan Bayang. Kemudian, sembilan nagari berada di zona oranye, 29 nagari zona kuning dan zona hijau 142 nagari. (dv/ABW)