Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menetapkan status tanggap darurat bencana alam gempa bumi melalui SK bernomor 188.45/160/BUP-PASBAR/2022. Masa tanggap darurat akan berlaku selama 14 hari, terhitung pada 25 Februari hingga 10 Maret 2022.
"Penetapan masa tanggap darurat bencana alam gempa bumi di Kabupaten Pasaman Barat selama 14 hari mulai tanggal 25 Februari sampai dengan 10 Maret 2022," terang Bupati Pasaman Barat Hamsuardi.
Ditegaskannya, penetapan masa tanggap darurat, lantaran gempa bumi pada 25 Februari 2022, mengakibatkan sejumlah kerusakan, korban jiwa, serta kerugian material masyarakat.
Kebutuhan mendesak yang dibutuhkan warga terdampak antara lain terpal dan tenda pengungsian, makanan siap saji, air bersih maupun perlengkapan keluarga.
Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto bersama jajaran dan perwakilan Komisi VIII Lisda Hendarjoni telah berada di lokasi terdampak dan diterima oleh Gubernur Sumatra Barat pada hari ini, Sabtu (26/2). Kepala BNPB ingin memastikan dukungan sumber daya, perangkat dan alat utama dalam penanganan darurat.
Selain itu, Suharyanto meminta pos komando (posko) di tiap kabupaten dan kota terdampak untuk terbentu dan berkoodinasi langsung dengan posko provinsi maupun Pusat Pengendalian Operasi BNPB. Pada masa penanganan darurat ini, selain pelayanan warga terdampak, priortas utama dalam 7 x 24 jam ke depan yaitu pencarian dan penyelamatan korban gempa.