InfoLanggam – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan melantik dan mengambil sumpah janji jabatan fungsional sebanyak 486 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemkab Dharmasraya formasi 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Dharmasraya, Senin, (20/5/2024). Mereka yang dilantik tersebut di antaranya tenaga guru, kesehatan dan tenaga teknis.
Pada kesempatan itu, Sutan Riska mengucapkan selamat kepada yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatan fungsional PPPK di lingkungan Pemkab Dharmasraya.
"PPPK yang dilantik pada hari ini harus bersyukur, karena sesuai Formasi Tenaga Guru sebanyak 331, yang terisi 231, tenaga kesehatan formasi 255 terisi 223. Dan tenaga teknis sebanayk 52 terisi 32. Sehingga dari total formasi sebanyak 638 hanya terisi 486," ujar Sutan Riska.
"Dengan dilantiknya saudara hari ini, saudara akan menerima hak yang di antaranya adalah berupa gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Sutan Riska mengungkapkan, bahwa ada kewajiban yang harus dilaksanakan serta larangan yang harus dihindari, sesuai yang tertuang dalam perjanjian kerja saudara masing-masing.
"Apabila perjanjian tersebut dilanggar akan mendapat hukuman disiplin, sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Ada yang ringan, sedang atau hukuman disiplin berat,” terangnya.
Bupati juga mengatakan bahwa ke dalam jabatan fungsional pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini, karena dipandang cakap dan mampu. Serta telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu diminta agar dapat berusaha memenuhi kompetensi yang dipercayakan.
Selain itu, ia mengharapkan kepada PPPK yang sudah dilantik, agar dapat mempelajari dan mewujudkan tugas pokok masing-masing dengan baik. Karena hanya dengan demikian dapat bekerja dengan baik sesuai aturan serta memenuhi harapan masyarakat dan tuntutan perkembangan zaman yang semakin kompetitif ini.
PPPK juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Mengingat Aparatur Sipil Negara memiliki nilai dasar (core value) berakhlak sebagai akronim dari berorientasi pelayanan yaitu bahwa setiap ASN harus senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. (*)