Bupati Dharmasraya Komitmen Dorong Legalisasi Tambang Rakyat Melalui Pengusulan WPR

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani mengungkapkan komitmennya untuk mendorong legalisasi tambang rakyat di wilayahnya melalui WPR.

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani saat kunjungan kerja ke Dinas ESDM Sumbar. [foto: Pemkab Dharmasraya]

InfoLanggam - Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani mengungkapkan komitmennya untuk mendorong legalisasi tambang rakyat di wilayahnya melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Komitmen ini disampaikan saat kunjungan kerja ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar pada Kamis (15/5/2025), menyusul maraknya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di Dharmasraya.

Dalam pertemuan tersebut, Annisa menyoroti semakin masifnya aktivitas tambang liar yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan warga dan menciptakan potensi konflik sosial.

Ia menekankan pentingnya pendekatan yang solutif dan berbasis regulasi untuk mengatasi persoalan tersebut.

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan pengelolaan pertambangan berada di tangan pemerintah provinsi dan pusat.

Hal ini menyebabkan pemerintah kabupaten/kota tidak lagi memiliki kuasa langsung untuk menertibkan tambang ilegal, meskipun dampaknya paling dirasakan di tingkat lokal.

Annisa mengakui bahwa kondisi ini menjadi tantangan serius bagi daerah, terutama dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kebutuhan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan.

Oleh karena itu, ia meminta masukan dan arahan dari Dinas ESDM agar Pemkab Dharmasraya tetap dapat memainkan peran aktif secara strategis.

Menanggapi hal tersebut, Dinas ESDM Sumbar menyarankan agar Pemkab Dharmasraya segera mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Usulan ini dinilai sebagai solusi legal yang memungkinkan penataan aktivitas tambang rakyat agar lebih tertib dan berkelanjutan.

Dinas ESDM menyebutkan bahwa saat ini sudah ada tujuh kabupaten/kota di Sumbar yang mengajukan WPR, namun Dharmasraya masih belum termasuk di antaranya. Oleh karena itu, ESDM mendorong agar Pemkab segera menyusun dokumen usulan WPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan yang sama, Dinas ESDM juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan asistensi teknis kepada Pemkab Dharmasraya. Dukungan ini mencakup pendampingan dalam proses penyusunan dokumen serta pemetaan wilayah yang memenuhi syarat sebagai WPR.

Dengan adanya pengusulan WPR, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat di Dharmasraya dapat berjalan secara legal, tertib, dan ramah lingkungan.

Selain itu, upaya ini juga menjadi wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan dan keselamatan publik. (*)

Baca Juga

Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni menyalurkan bantuan dari Yayasan Qolbun Salim kepada pasien yang dirawat di RSUD Sungai Dareh,
Wabup Salurkan Bantuan Yayasan Qolbun Salim Bagi Pasien RSUD Sungai Dareh Dharmasraya
Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni menutup Diklat Paskibraka Tingkat Kabupaten Dharmasraya Tahun 2025 di SKB Pulau Punjung,
Wabup Leli Arni Tutup Diklat Paskibraka Tingkat Dharmasraya 2025
Dharmasraya 5K Fun Run 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Jalan Lintas Sumatra
Dharmasraya 5K Fun Run 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Jalan Lintas Sumatra
Dengarkan Pidato Presiden, Bupati Dharmasraya: Kita Selaraskan dengan Program Pusat
Dengarkan Pidato Presiden, Bupati Dharmasraya: Kita Selaraskan dengan Program Pusat
Sebanyak 3 ribu peserta akan meramaikan Dharmasraya 5K Fun Run 2025 yang digelar dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (16/8/2025).
Ribuan Peserta Bakal Ramaikan Dharmasraya 5K Fun Run 2025
Dalam Suasana Khidmat, 74 Anggota Paskibraka Dharmasraya 2025 Resmi Dikukuhkan
Dalam Suasana Khidmat, 74 Anggota Paskibraka Dharmasraya 2025 Resmi Dikukuhkan