Bupati Dharmasraya Komitmen Dorong Legalisasi Tambang Rakyat Melalui Pengusulan WPR

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani mengungkapkan komitmennya untuk mendorong legalisasi tambang rakyat di wilayahnya melalui WPR.

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani saat kunjungan kerja ke Dinas ESDM Sumbar. [foto: Pemkab Dharmasraya]

InfoLanggam – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani mengungkapkan komitmennya untuk mendorong legalisasi tambang rakyat di wilayahnya melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Komitmen ini disampaikan saat kunjungan kerja ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar pada Kamis (15/5/2025), menyusul maraknya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di Dharmasraya.

Dalam pertemuan tersebut, Annisa menyoroti semakin masifnya aktivitas tambang liar yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan warga dan menciptakan potensi konflik sosial.

Ia menekankan pentingnya pendekatan yang solutif dan berbasis regulasi untuk mengatasi persoalan tersebut.

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan pengelolaan pertambangan berada di tangan pemerintah provinsi dan pusat.

Hal ini menyebabkan pemerintah kabupaten/kota tidak lagi memiliki kuasa langsung untuk menertibkan tambang ilegal, meskipun dampaknya paling dirasakan di tingkat lokal.

Annisa mengakui bahwa kondisi ini menjadi tantangan serius bagi daerah, terutama dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kebutuhan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan.

Oleh karena itu, ia meminta masukan dan arahan dari Dinas ESDM agar Pemkab Dharmasraya tetap dapat memainkan peran aktif secara strategis.

Menanggapi hal tersebut, Dinas ESDM Sumbar menyarankan agar Pemkab Dharmasraya segera mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Usulan ini dinilai sebagai solusi legal yang memungkinkan penataan aktivitas tambang rakyat agar lebih tertib dan berkelanjutan.

Dinas ESDM menyebutkan bahwa saat ini sudah ada tujuh kabupaten/kota di Sumbar yang mengajukan WPR, namun Dharmasraya masih belum termasuk di antaranya. Oleh karena itu, ESDM mendorong agar Pemkab segera menyusun dokumen usulan WPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan yang sama, Dinas ESDM juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan asistensi teknis kepada Pemkab Dharmasraya. Dukungan ini mencakup pendampingan dalam proses penyusunan dokumen serta pemetaan wilayah yang memenuhi syarat sebagai WPR.

Dengan adanya pengusulan WPR, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat di Dharmasraya dapat berjalan secara legal, tertib, dan ramah lingkungan.

Selain itu, upaya ini juga menjadi wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan dan keselamatan publik. (*)

Baca Juga

Pemkab Dharmasraya Distribusikan 24 Sapi dan 2 Kambing Kurban ke 22 Nagari
Pemkab Dharmasraya Distribusikan 24 Sapi dan 2 Kambing Kurban ke 22 Nagari
Wabup Dharmasraya Lantik Pejabat Administrator dan Kepala Puskesmas
Wabup Dharmasraya Lantik Pejabat Administrator dan Kepala Puskesmas
Luas lahan perkebunan kelapa sawit di Sumatra Barat (Sumbar) berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2022 mencapai 251.591,14 hektare (Ha).
Usulkan Jadi PSN, Bupati Dharmasraya: Kawasan Industri Sawit Berpotensi Tarik Investasi Rp3,2 Triliun
Diguyur Hujan, Pasar Murah Pemkab Dharmasraya di Koto Baru Tetap Dipadati Warga
Diguyur Hujan, Pasar Murah Pemkab Dharmasraya di Koto Baru Tetap Dipadati Warga
Tekan Stunting, Pemkab Dharmasraya Mulai Salurkan Bantuan Permakanan untuk Ibu Hamil
Tekan Stunting, Pemkab Dharmasraya Mulai Salurkan Bantuan Permakanan untuk Ibu Hamil
Apel Gabungan, Wabup Dharmasraya Tekankan Disiplin dan Integritas ASN
Apel Gabungan, Wabup Dharmasraya Tekankan Disiplin dan Integritas ASN