Bupati Dharmasraya Keluarkan Surat Edaran Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/14/HET-LPG/Perek & SDA/2026 tertanggal 22 Februari 2026

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani. [foto: ist]

InfoLanggam – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/14/HET-LPG/Perek & SDA/2026 tertanggal 22 Februari 2026 tentang Pengawasan dan Penyaluran LPG (Elpiji) Tabung 3 Kg Bersubsidi di Kabupaten Dharmasraya.

Annisa menegaskan bahwa kuota LPG 3 kilogram untuk Dharmasraya tidak pernah berkurang. Yaitu tetap sebanyak 214.000 tabung per bulan dan didistribusikan secara kontiniu sesuai jadwal.

Selain itu, pasokan dari SPBE dalam kondisi aman dan tidak ada pembatasan distribusi dari pihak penyedia. Dengan kuota dan pasokan yang stabil tersebut, seharusnya kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.

Namun, berdasarkan informasi dan hasil pemantauan yang dihimpun pemerintah daerah, kelangkaan yang terjadi diduga akibat adanya agen maupun pangkalan yang menjual keluar wilayah Dharmasraya serta menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa distribusi LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat Dharmasraya kelas bawah, dari kelompok rumah tangga kurang mampu, usaha mikro dan petani.

“Restoran, hotel, dan usaha menengah ke atas tidak diperkenankan menggunakan LPG bersubsidi,” tegas Annisa.

Ia mengatakan bahwa setiap pangkalan diwajibkan melakukan pendataan pengguna secara nyata dengan mengumpulkan dan mencatat KTP konsumen. Penyaluran wajib dilakukan sebesar 90 persen kepada end user dan maksimal 10 persen kepada pengecer, serta seluruh transaksi harus dapat dibuktikan melalui identitas KTP yang sah.

Annisa menyebutkan, apabila ditemukan penjualan tanpa KTP, tidak sesuai data yang didaftarkan, penjualan di atas HET, atau distribusi yang melanggar ketentuan, maka hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan dapat diberikan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada PT Pertamina (Persero) maupun pihak SPBE.

“Kelangkaan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat kecil. Kami sedang mengumpulkan data agen, pangkalan, dan pengecer yang tidak mengikuti aturan. Jika kedapatan melanggar, akan kami beri sanksi tegas,” tegas Annisa. (*)

Baca Juga

Diguyur Hujan, Pasar Murah Pemkab Dharmasraya di Koto Baru Tetap Dipadati Warga
Diguyur Hujan, Pasar Murah Pemkab Dharmasraya di Koto Baru Tetap Dipadati Warga
Tekan Stunting, Pemkab Dharmasraya Mulai Salurkan Bantuan Permakanan untuk Ibu Hamil
Tekan Stunting, Pemkab Dharmasraya Mulai Salurkan Bantuan Permakanan untuk Ibu Hamil
Apel Gabungan, Wabup Dharmasraya Tekankan Disiplin dan Integritas ASN
Apel Gabungan, Wabup Dharmasraya Tekankan Disiplin dan Integritas ASN
Bupati Annisa Lantik Medison Jadi Sekda Definitif Dharmasraya
Bupati Annisa Lantik Medison Jadi Sekda Definitif Dharmasraya
Lewat Inovasi 'Learning by Fixing', Guru SMKN 1 Padang Laweh Dharmasraya Raih Penghargaan GTK Sumbar 2025
Lewat Inovasi ‘Learning by Fixing’, Guru SMKN 1 Padang Laweh Dharmasraya Raih Penghargaan GTK Sumbar 2025
Komit Dukung UMKM, Pengurus Dekranasda Dharmasraya Periode 2025-2030 Resmi Dilantik
Komit Dukung UMKM, Pengurus Dekranasda Dharmasraya Periode 2025-2030 Resmi Dilantik