Bupati Dharmasraya Keluarkan Surat Edaran Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/14/HET-LPG/Perek & SDA/2026 tertanggal 22 Februari 2026

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani. [foto: ist]

InfoLanggam – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/14/HET-LPG/Perek & SDA/2026 tertanggal 22 Februari 2026 tentang Pengawasan dan Penyaluran LPG (Elpiji) Tabung 3 Kg Bersubsidi di Kabupaten Dharmasraya.

Annisa menegaskan bahwa kuota LPG 3 kilogram untuk Dharmasraya tidak pernah berkurang. Yaitu tetap sebanyak 214.000 tabung per bulan dan didistribusikan secara kontiniu sesuai jadwal.

Selain itu, pasokan dari SPBE dalam kondisi aman dan tidak ada pembatasan distribusi dari pihak penyedia. Dengan kuota dan pasokan yang stabil tersebut, seharusnya kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.

Namun, berdasarkan informasi dan hasil pemantauan yang dihimpun pemerintah daerah, kelangkaan yang terjadi diduga akibat adanya agen maupun pangkalan yang menjual keluar wilayah Dharmasraya serta menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa distribusi LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat Dharmasraya kelas bawah, dari kelompok rumah tangga kurang mampu, usaha mikro dan petani.

“Restoran, hotel, dan usaha menengah ke atas tidak diperkenankan menggunakan LPG bersubsidi,” tegas Annisa.

Ia mengatakan bahwa setiap pangkalan diwajibkan melakukan pendataan pengguna secara nyata dengan mengumpulkan dan mencatat KTP konsumen. Penyaluran wajib dilakukan sebesar 90 persen kepada end user dan maksimal 10 persen kepada pengecer, serta seluruh transaksi harus dapat dibuktikan melalui identitas KTP yang sah.

Annisa menyebutkan, apabila ditemukan penjualan tanpa KTP, tidak sesuai data yang didaftarkan, penjualan di atas HET, atau distribusi yang melanggar ketentuan, maka hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan dapat diberikan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada PT Pertamina (Persero) maupun pihak SPBE.

“Kelangkaan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat kecil. Kami sedang mengumpulkan data agen, pangkalan, dan pengecer yang tidak mengikuti aturan. Jika kedapatan melanggar, akan kami beri sanksi tegas,” tegas Annisa. (*)

Baca Juga

Manajemen RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, menyampaikan klarifikasi resmi terkait tidak beroperasinya sementara Poli Jantung
Poli Jantung Tidak Beroperasi, Ini Klarifikasi Direktur RSUD Sungai Dareh Dharmasraya
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Dharmasraya, Ramilus, menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan data
Kadis Dukcapil Dharmasraya Teken MoU Pemanfaatan Data Kependudukan dengan 7 Kepala OPD
Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan dari dapur SPPG/MBG di Dharmasraya menunjukkan adanya kontaminasi bakteri
Hasil Uji Lab: Sampel Makanan dari Dapur SPPG Sungai Rumbai Terkontaminasi Bakteri
upati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani melantik Jaksa Fungsional Ramadhani sebagai Inspektur Daerah di Aula Kantor Bupati Dharmasraya, Senin (9/2/2026).
Ciptakan Pemerintahan Bersih, Bupati Dharmasraya Tunjuk Jaksa Kejati Pimpin Inspektorat
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani melakukan pertemuan dengan Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri
Bupati Dharmasraya Kunjungi Kemendagri, Tindak Lanjuti Dokumen Perencanaan Pendirian BUMD
Sebanyak 700 titik lampu saat ini sedang dipasang oleh Pemkab Dharmasraya di beberapa titik di daerah tersebut. Pemasangan ini dilakukan
Lampu Jalan di Sejumlah Titik Padam, Ini Penjelasan Pemkab Dharmasraya