Langgam.id - Usai menggelar aksi buntut dari pelarangan liputan Wawako Padang, Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) Sumatra Barat (Sumbar) resmi melaporkan beberapa oknum pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar ke Polda Sumbar pada Rabu (10/5/2023).
Laporkan itu dilayangkan oleh beberapa perwakilan jurnalis yang menjadi korban pengusiran yang dilakukan oleh oknum pegawai Pemprov Sumbr tersebeut. Jurnalis yang melapor ke Polda Sumbar ini didampingi oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang, Aulia Rizal.
Aulia Rizal selaku kuasa hukum KWAK menjelaskan pada petugas polisi dan beberapa penyidik yang menerima laporanya beberapa jurnalis tersebut. Menurut Aulia Rizal, pelarangan yang telah dilakukan oleh oknum petugas Pemprov telah menciderai kebebasan pers.
Ia mendesak Polda Sumbar memeriksa beberapa oknum yang telah mengusir belasan wartawan tersebut.
"Kawan-kawan yang bertugas ini, sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang menjamin setiap jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Namun yang terjadi di lapangan, berbeda. Jurnalis ini disuruh keluar dalam liputan," katanya, Rabu (10/5/2023).
LBH Pers berharap Polda Sumbar bisa secepanya memeriksa oknum-oknum yang telah menghalangi kerja-kerja jurnalistik oleh jurnalis pada saat pelantikan itu.
Terkait laporan ini, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut laporan itu saat ini masih diperiksa, menurutnya laporan dari KWAK sudah diterima Polda.
"Laporan itu kita terima, kita layani dan kita periksa. Sampai saat ini masih diperiksa," jelasnya, saat dihubungi langgam.id, Kamis (11/5/2023).
Terkait pasal Pers yang diadukan oleh KWAK Sumbar ini, Dwi menyebut belum mengetahui, karena menurutnya sampai saat ini masih diperiksa. Katanya, laporan ini secepatnya diproses.
"Nanti akan kami sampaikan semuanya setelah semuanya diperiksa," ujarnya.
Selain itu pantauan langgam.id, beberapa jurnalis yang melapor bersama LBH Pers meninggalkan ruangan penyidik Polda pukul 22.00 WIB. Selain itu, diluar ruangan Polda beberapa jurnalis masih bertahan menunggu beberapa pelapor tersebut.
Sebelumnya, ratusan wartawan yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) Sumatra Barat (Sumbar) mengelar aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Sumbar pada Rabu (10/5/2023).
Aksi unjuk rasa ini dilaksanakan buntut pengusiran belasan wartawan dalam pelantikan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Ekos Albar pada Selasa (9/5/2023) di Auditorium Gubernur Sumbar.
KWAK Sumbar ini sendiri terdiri dari AJI Padang, PFI Padang, IJTI Padang dan PWI Sumbar. Massa aksi dari kalangan wartawan itu berkumpul di kantor PWI Sumbar dengan belasan atribut yang dibawa.
Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas dalam orasinya mengungkapkan massa aksi datang ke kantor Gubernur buntut perlawanan masyarakat pers Sumbar atas pengusiran wartawan saat bertugas.
Menurutnya, penghalangan tugas jurnalistik yang dilakukan oleh oknum petugas adalah pelanggaran. Katanya, kerja jurnalistik adalah kerja yang dilindungi oleh undang-undang. (yki)