Buntut Meninggalnya Tahanan, Penyidik Polda Sumbar Dilaporkan ke Mabes Polri

Salah satu Penasehat Hukum tersangka L, tahahan Polda Sumbar yang meninggal dunia, Jonathan Nababan. (Foto: Irwanda)

Salah satu Penasehat Hukum tersangka L, tahahan Polda Sumbar yang meninggal dunia, Jonathan Nababan. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Tim penasehat hukum tersangka Lehar, mengadukan penyidik Polda Sumatra Barat (Sumbar) ke Mabes Polri. Hal ini merupakan buntut meninggalnya tahanan yang terjerat kasus tanah tersebut.

Lehar meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil, Kamis (2/7/2020) pada usia 84 tahun karena riwayat penyakit yang dideritanya. Tersangka sebelumnya telah dibantarkan penahanan sejak tanggal 30 Juni 2020 dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Menurut salah seorang penasehat hukum tersangka, Jonathan Nababan, pihaknya telah berkoordinasi dengan timnya di Jakarta untuk mencari keadilan. Selanjutnya, melayangkan surat yang ditujukan kepada Kadiv Propam Mabes Polri.

“Kami sudah berupaya mencari keadilan. Kami sudah menyurati Mabes Polri, khususnya Kadiv Propam Mabes Polri (Irjen Ignatius Sigit Widiatmono). Kami ingin mencari keadilan, untuk membela hak-hak kepentingan hukum klien kami,” kata Jonathan kepada wartawan, Jumat (3/7/2020).

Menurut Jonathan, pihaknya telah meminta untuk pengajuan permohonan penangguhan penahan terhadap klien sejak 25 Mei. Namun, upaya itu tidak dikabulkan, termasuk bantaran penahanan sebelum kliennya dinyatakan meninggal.

“Sudah kami lampirkan penjaminan anak-anak almarhum, riwayat penyakit. Apa daya tidak digubris. Makanya kita adukan, apa dasar tidak digubris itu. Kayak kejahatan luar biasa klien kami, kayak teroris,” sesalnya.

Jonathan mengungkapkan dengan tidak dikabulkan pengajuan permohonan penangguhan penahan itu, seakan keadilan tidak berpihak kepada kliennya. Setelah kliennya benar-benar drop, baru bantaran penahan dikeluarkan.

“Kenapa pengajuan permohonan penangguhan penanganan klien kami tidak digubris, pembantaran tidak digubris. Ketika sangat-sangat drop kenapa baru dikeluarkan pembantaran. Jadi artinya, pembantaran murni ketika pengajuan tidak dikabulkan, ketika sangat drop baru. Ini bukan satu kali drop, berkali-kali, puncak tanggal 30 Juni,” tegasnya.

Menanggapi aduan penyidik ke Mabes Polri oleh tim penasehat hukum tersangka, Polda Sumbar mempersilakan dan merupakan hak. Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, pihaknya sudah sesuai aturan standar operasional prosedur dalam bekerja.

“Kalau mau melaporkan tidak apa-apa, itu haknya. Kalau masyarakat merasa, tapi suatu sisi kami sudah ada standar operasional prosedur dan aturan,” kata Satake Bayu.

Terkait permohonan pengajuan penahan tidak dikabulkan, kata Satake Bayu, karena pihaknya masih memerlukan tersangka dalam tahap penyidikan. “Bukan soal tidak dikabulkan, mungkin karena masih diperlukan dalam proses, kan belum kelar,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, dalam kasus ini berkas perkara telah dikirim ke kejaksaan namun dikembalikan (P-19). “Kalau meninggal, proses tetap lanjut, kan ada tiga tersangka lainnya,” katanya.

Baca juga : Tahanan Polda Sumbar Meninggal, Keluarga: Penangguhan Penahanan Kami Sempat Ditolak

Seperti diketahui, Lehar dan tiga orang lainnya berinisial EPM, LH, MY dan YS ditetapkan tersangka atas perkara pemalsuan surat dan penipuan berdasarkan laporan polisi nomor LP/182/VI/2020/SPKT Sbr tanggal 18 April 2020 atas pelapor bernama Budiman. Untuk tersangka Lehar telah ditahan sejak 16 Mei 2020. (Tim)

Baca Juga

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Puluhan personel Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatra Barat dikerahkan untuk mempercepat proses pembangunan sekitar 100 huntara
Puluhan Personel Brimob Polda Sumbar Dikerahkan Bangun Huntara di Pauh dan Kuranji
Jenazah korban banjir bandang di Sumatra Barat (Sumbar) yang sudah dimakamkan akhirnya teridentifikasi melalui uji sampel DNA.
6 Korban Banjir di Sumbar Telah Dimakamkan Teridentifikasi Lewat DNA, 1 Makam Dibongkar Dibawa Keluarga
Polda Sumbar mendirikan 66 pos pengamanan pada Operasi Lilin Singgalang 2025 yang berlangsung selama 13 hari, terhitung mulai 19 Desember
Polda Sumbar Dirikan 66 Pos Pengamanan Selama Operasi Lilin Singgalang 2025
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada anggota Polri yang menjadi korban bencana Sumbar
170 Personel Polri Terdampak Bencana di Sumbar, Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja