Bukittinggi Akhirnya Cabut Perwako tentang Retribusi Pedagang

Bukittinggi Akhirnya Cabut Perwako tentang Retribusi Pedagang

Kawasan Pasa Ateh Bukittinggi. [foto: Bil Wahid/langgam.id]

Langgam.id - Wali Kota Bukittinggi Erman Safar akhirnya mencabut Perwako 40/41 tahun 2018 yang mengatur tentang retribusi pedagang pasar. Pencabutan perwako itu disampaikan langsung Erman pada Jumat (6/8/2021).

"Pencabutan ini untuk meringankan beban masyarakat, karena rata rata masyarakat kita merupakan pedagang. Semoga pencabutan dan penurunan retribusi ini, berdampak baik pada ekonomi masyarakat, pelaku usaha kecil menengah di Kota Bukittinggi," kata Erman Safar.

Dia mengakui pencabutan perwako itu dilakukan setelah melalui proses panjang. Pemko Bukittinggi juga membentuk draf dua Perwako sebagai dasar pencabutan Perwako 40/41 tahun 2018.

Perwako pengganti Perwako 40/41 itu yakni Perwako tentang peninjauan tarif retribusi pasar grosir dan atau pertokoan yang mencabut Peraturan Walikota Bukittinggi nomor 40/41 tahun 2018 tentang peninjauan tarif retribusi pasar grosir atau pertokoan.

Kemudian juga ada perwako tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan pasar yang mencabut Perwako 41 tahun 2018, tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan pasar.

Dia menjelaskan, pencabutan perwako itu membuat adanya penurunan tarif retribusi pasar yang bervariasi. Penurunan maksimal sebesar 30 persen.

"Perwako ini akan diundangkan dan ditetapkan dalam lembaran daerah," ujarnya.

Baca Juga

Menengok Geomorfologi Ngarai Sianok
Menengok Geomorfologi Ngarai Sianok
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bukittinggi sudah mengumumkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk SD dan SMP negeri.
PPDB SD dan SMP Negeri di Bukittinggi Dibuka Juni, Berikut Jadwal dan Syaratnya
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Gempa 4 Kali Guncang Bukittinggi hingga Siang Ini
Puluhan lapak pedagang di Pasar Raya Padang ditertibkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan dan TNI, Polri,
Langgar Aturan, Puluhan Lapak Pedagang di Pasar Raya Padang Ditertibkan Petugas
Dapur Umum Dinsos Agam Suplai 3.000 Nasi Bungkus per Hari untuk Penyintas Bencana dan Relawan
Dapur Umum Dinsos Agam Suplai 3.000 Nasi Bungkus per Hari untuk Penyintas Bencana dan Relawan
Personel Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas badan jalan yang berada di Kecamatan Pauh,
Jualan di Fasum, 6 Lapak PKL Diangkut dan 1 Bangli Dibongkar Satpol PP Padang