Langgam.id-Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) merencanakan penyaluran dana desa di Sumatra Barat (Sumbar) tidak lagi diberikan di tingkat nagari. Namun akan diberikan kepada pemerintahan di bawahnya yaitu jorong.
Dia mengatakan itu saat menghadiri Launching Pengembangan Kapasitas Sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi melalui program merdeka belajar kampus merdeka sekaligus penanda tanganan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) di Convention Hall Unand, Sabtu (12/12/2021).
Dia menyebut pihaknya tengah berjuang meramu formulasi agar dana desa untuk Sumbar bisa lebih proporsional dengan tidak lagi diberikan kepada desa atau nagari tetapi kepada jorong.
"Jumlah nagari di Sumbar hanya 923 sementara jorong sampai 2000. Karena itu kami tengah berjuang agar untuk Sumbar, dana desa ini bisa diberikan kepada jorong, tidak desa atau nagari seperti sebelumnya," katanya lewat keterangan tertulis Pemprov Sumbar, Sabtu (11/12/2021).
Menurutnya upaya itu tidak akan mudah. Namun upaya tetap dilakukan dan mudah-mudahan bisa terealisasi secepatnya. Ia meminta semua pihak mendoakan itu semoga bisa segera terealisasi.
Ia mengatakan ada beberapa alternatif yang sebelumnya dipertimbangkan, tetapi tidak jadi dilakukan karena sangat rumit. Alternatif itu diantaranya mengubah jorong menjadi setingkat desa sesuai UU. Tapi akan terbentur banyak aturan dan banyak perubahan struktur pemerintahan yang harus dilakukan.
Kemudian melakukan pemekaran juga sulit dilakukan karena akan banyak perangkat yang harus disiapkan, apalagi saat ini masih dalam kondisi moratorium.
"Karena itu kita cari solusi lain dan formulasinya tengah kita diskusikan," ujarnya.
Pada kesempatan itu ia juga memberikan apresiasi kepada Unand yang dinilai telah sejak lama berkomitmen membangun desa dengan membuat Nagari Development Center.
Halim menuturkan UU Desa adalah salah satu anugerah reformasi. Dimulai dengan terbitnya regulasi berkaitan otonomi daerah dan terakhir dengan adanya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.
UU itu memberikan wewenang kepada desa untuk menggerakkan dirinya sesuai kearifan lokal dengan musyawarah desa jadi wadah tertinggi dalam mengambil keputusan.
Untuk mempercepat nagari mewujudkan tujuan pembangunan maka dirumuskan SDGs dituangkan dalam Peraturan Presiden No 59 tahun 2017 tentang Percepatan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Kemudian difokuskan lagi menjadi SDGs Desa dengan 18 tujuan 222 indikator.
"Aturan dan kebijakan ini memberikan ruang yang cukup bagi desa untuk berkembang berbasis akar budaya setempat," ujarnya.
Hal itu menjadi penting untuk Sumbar yang hingga saat ini tetap berpegang dan mempertahankan kearifan lokal berbasis adat budaya. (*/Rhm)