Buka Siang Hari Ramadan, Warung Makan di Padang Ditegur Satpol PP

Personel Satpol PP yang di BKO-kan di Kecamatan Pauh, mendatangi salah satu rumah makan di Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang

Personel Satpol PP Padang saat mendatangi rumah makan yang buka siang hari Ramadan. [foto: IG Satpol PP Padang]

Langgam.id - Personel Satpol PP yang di BKO-kan di Kecamatan Pauh, mendatangi salah satu rumah makan di Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang, pada Jumat (15/3/2024).

Kedatangan personel Satpol PP Padang itu dikarenakan rumah makan tersebut diduga buka di siang hari bulan Ramadan.

"Kedatangan Satpol PP BKO tersebut dalam rangka memberikan imbauan dan teguran secara lisan kepada pemilik rumah makan, agar tidak membuka warungnya pada siang hari selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah," tulis Satpol PP Padang di akun Instagramnya, @satpolpppadang, Jumat (15/3/204).

Satpol PP Padang menyebutkan, bahwa dalam Surat Edaran Wali Kota Padang tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1445 H/2024 M, bahwa pemilik rumah makan diperbolehkan buka dari pukul 16.00 WIB.

"Di dalam edaran tersebut dijelaskan pada poin ketiga bahwa usaha rumah makan, restoran, kafe dan biliard dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan masyarakat," tulis Satpol PP Padang.

Jika masih ditemukan ada yang tidak mengindahkan peraturan yang ada sebagaimana yang dimaksud dalam surat edaran pada poin 1, 2 dan 3, ungkap Satpol PP Padang, maka pemilik usaha akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta. (*/yki)

Baca Juga

Satpol PP Padang melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo
Langgar Aturan, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Nanggalo
Satpol PP Padang mendapatkan laporan terkait adanya seorang warga telah mendirikan satu unit banggunan semi permanen di bawah trafo listrik
Sangat Berbahaya, Sebuah Bangunan di Padang Berdiri di Bawah Trafo Listrik Bertegangan Tinggi
Puluhan lapak pedagang di Pasar Raya Padang ditertibkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan dan TNI, Polri,
Langgar Aturan, Puluhan Lapak Pedagang di Pasar Raya Padang Ditertibkan Petugas
Satpol PP Padang menertibkan sebuah warung makan di Jalan Bypass Km 7, Kecamatan Pauh, pada Selasa (21/5/2024). Penertiban itu dilakukan
Bangunan Menutupi Halte Trans Padang, Sebuah Warung Makan di Bypass Ditertibkan
Bangunan liar (bangli) di Jalan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, kedapatan masih berdiri di atas drainase. Padahal
Tak Tepati Janji, Bangunan Liar di Sawahan Dibongkar Satpol PP Padang
Satpol PP Padang kembali menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan.
Langgar Perda, Belasan PKL di Padang Ditertibkan Satpol PP