Buka Siang Hari Ramadan, Warung Makan di Padang Ditegur Satpol PP

Personel Satpol PP yang di BKO-kan di Kecamatan Pauh, mendatangi salah satu rumah makan di Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang

Personel Satpol PP Padang saat mendatangi rumah makan yang buka siang hari Ramadan. [foto: IG Satpol PP Padang]

Langgam.id - Personel Satpol PP yang di BKO-kan di Kecamatan Pauh, mendatangi salah satu rumah makan di Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang, pada Jumat (15/3/2024).

Kedatangan personel Satpol PP Padang itu dikarenakan rumah makan tersebut diduga buka di siang hari bulan Ramadan.

"Kedatangan Satpol PP BKO tersebut dalam rangka memberikan imbauan dan teguran secara lisan kepada pemilik rumah makan, agar tidak membuka warungnya pada siang hari selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah," tulis Satpol PP Padang di akun Instagramnya, @satpolpppadang, Jumat (15/3/204).

Satpol PP Padang menyebutkan, bahwa dalam Surat Edaran Wali Kota Padang tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1445 H/2024 M, bahwa pemilik rumah makan diperbolehkan buka dari pukul 16.00 WIB.

"Di dalam edaran tersebut dijelaskan pada poin ketiga bahwa usaha rumah makan, restoran, kafe dan biliard dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan masyarakat," tulis Satpol PP Padang.

Jika masih ditemukan ada yang tidak mengindahkan peraturan yang ada sebagaimana yang dimaksud dalam surat edaran pada poin 1, 2 dan 3, ungkap Satpol PP Padang, maka pemilik usaha akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta. (*/yki)

Baca Juga

Volume pengiriman di PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama Padang meningkat hingga 30 persen memasuki awal Ramadan 1446 Hijriah.
Volume Pengiriman di PT Pos Indonesia Padang Melonjak Saat Ramadan
Pertengahan Ramadan, Harga Cabai Turun Signifikan
Pertengahan Ramadan, Harga Cabai Turun Signifikan
Tim Satgas Pangan Polda Sumatera Barat (Sumbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan pengecekan
Satgas Pangan Polda Sumbar Cek Pendistribusian MinyaKita, Ini Hasilnya
Disdikbud Kota Padang menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/15/Dikbud-Pdg/III/2025.Terbitnya SE ini merupakan sebagai langkah
Cegah Tawuran, Disdikbud Padang Terapkan Absensi via Zoom Bagi Siswa Usai Tarawih
Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali melaksanakan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025.
BI Sumbar Siapkan Rp2,47 Triliun untuk Kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri 2025
Ramadan merupakan bulan yang suci bagi umat Muslim di seluruh dunia. Selama Ramadan, umat Islam berpuasa dari terbit fajar
Bolehkah Sikat Gigi saat Puasa? Ini Penjelasannya