Langgam.id - Personel Satpol PP yang di BKO-kan di Kecamatan Pauh, mendatangi salah satu rumah makan di Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang, pada Jumat (15/3/2024).
Kedatangan personel Satpol PP Padang itu dikarenakan rumah makan tersebut diduga buka di siang hari bulan Ramadan.
"Kedatangan Satpol PP BKO tersebut dalam rangka memberikan imbauan dan teguran secara lisan kepada pemilik rumah makan, agar tidak membuka warungnya pada siang hari selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah," tulis Satpol PP Padang di akun Instagramnya, @satpolpppadang, Jumat (15/3/204).
Satpol PP Padang menyebutkan, bahwa dalam Surat Edaran Wali Kota Padang tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1445 H/2024 M, bahwa pemilik rumah makan diperbolehkan buka dari pukul 16.00 WIB.
"Di dalam edaran tersebut dijelaskan pada poin ketiga bahwa usaha rumah makan, restoran, kafe dan biliard dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan masyarakat," tulis Satpol PP Padang.
Jika masih ditemukan ada yang tidak mengindahkan peraturan yang ada sebagaimana yang dimaksud dalam surat edaran pada poin 1, 2 dan 3, ungkap Satpol PP Padang, maka pemilik usaha akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta. (*/yki)