Langgam.id – Satpol PP Padang menertibkan dua warung makan di Kecamatan Padang Utara pada Jumat (27/2/26) siang. Penertiban itu dilakukan karena warung makan tersebut beroperasi dan menerima tamu di siang hari Ramadan.
“Kita mendapatkan keluhan dari masyarakat yang sudah resah adanya warung makan yang beroperasi dan menerima tamu pada siang hari di bulan Ramadan,” ujar Kepala Satpol Padang, Chandra Eka Putra.
Ia menjelaskan bahwa, usai mendapatkan laporan dari dari masyarakat tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat ke lokasi.
Chandra menambahkan, ada dua lokasi warung makan yang dtertibkan yaitu di Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah 6, Kecamatan Padang Utara.
Ia menyebutkan bahwa pemilik warung makan tersebut telah melanggar Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Selain itu, terang Chandra, pemilik warung makan juga melanggar Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang Operasional Usaha dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M.
“Jelas disebutkan dalam SE Wali Kota pada poin 1 yakni pelayanan makan di tempat (dine in) sebelum pukul 16.00 WIB diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum,” beber Chandra.
Ia menambahlan bahwa pemilik juga diberikan panggilan menghadap ke Penyididk Pegawai Negri Sipil (PPNS) Pol PP Padang untuk diproses.
Chandra mengimbau kepada seluruh pelaku usaha warung makan yang ada di Kota Padang agar selalu mematuhi aturan yang ada di Kota Padang.
“Kita tidak melarang pelaku usaha warung makan untuk buka, tapi tidak dibenarkan memfasilitasi tamunya untuk makan di sana demi menjaga kekhusukan ibadah puasa Ramadan bagi yang menjalankannya,” ujar Chandra. (*)






