Langgam.id - Razia warung-warung kelambu yang buka pada siang hari Ramadan, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang membentuk tim pengawas penegakan peraturan daerah (Was Gakda).
Kasatpol PP dan Damkar Padang Panjang M Albert Dwitra mengatakan, bahwa tim ini sudah turun sejak awal Ramadhan. Seperti pada Selasa (20/4/2021) lalu, tim telah menggerebek beberapa warung kelambu di beberapa kelurahan berdasarkan informasi dari Tim Intel Satpol PP.
"Saat itu ada enam warung kelambu yang sedang beroperasi. Keenam lokasi itu terletak di Kelurahan Ngalau, Bukit Surungan, Pasar Usang dan Sigando,” sebutnya seperti yang dilansir Pemko Padang Panjang, Kamis (22/4/2021).
Ia mengungkapkan, saat dirazia tersebut, pemilik warung kelambu itu didapati sedang melayani konsumen. Namun, pemilik berdalih hanya melayani konsumen take away atau bungkus bawa pulang.
Albert menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan jika pemilik warung kelambu masih beroperasi dan melayani konsumen makan di tempat.
Kasi Penegakan Perda Idris menambahkan, bahwa para pemilik warung kelambu ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penindakan Penyakit Masyarakat.
Bagi pelanggar ini terangnya diberi sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta. (*/yki)