Langgam.id - Sejumlah rumah makan yang nekat buka di siang hari Ramadan digeruduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Padang, Selasa (7/5/2019).
Dalam razia yang langsung dipimpin Kasat Pol PP Padang Al Amin itu, petugas menemukan 10 unit rumah makan yang ternyata buka di siang hari. Saat diinterogasi, para pemilik kompak menjawab jika rumah makannya hanya melayani pelanggan non muslim.
Al Amin menegaskan, razia yang digelar di hari kedua Ramadan 1440 Hijriah ini merupakan rutinitas penegakan peraturan daerah (Perda) selama bulan Ramadan.
"Rumah makan yang buka di siang hari mengganggu aktivitas umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa," katanya.
Razia perdana di bulan Ramadan ini, Satpol PP menyasar kawasan Pondok. Mulai dari jalan Hayam Wuruk, Nipah, Niaga hingga Jalan Klenteng. "Kami temukan 10 warung buka dengan ditutupi kelambu. Semuanya ternyata rumah makan non muslim," kata Al Amin.
Selain menggeruduk, petugas Satpol PP juga memasang spanduk resmi dari Pemko Padang di depan rumah makan tersebut bertuliskan "hanya untuk non muslim". Tujuannya agar masyarakat memahami keberadaan warung tersebut.
"Kami harap pemilik rumah makan tidak membuka spanduk itu. Jika spanduk dilepas, kami akan berikan tindakan tegas," bebernya. (Rahmadi/RC)