naLanggam.id - Pasangan suami istri di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terlibat kasus praktik aborsi. Suami istri berinisial I (50) dan S (50) ini merupakan pemilik Apotek Indah Farma yang berada di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang.
Mereka melakukan tindak pidana praktik aborsi dan memperjualbelikan obat-obatan di luar resep dokter. Sasarannya, merupakan pasangan remaja yang telah hamil di luar nikah.
"Pasangan suami istri ini melakukan tindak pidana aborsi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa resep dokter," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kepada langgam.id, Sabtu (13/2/2021).
Rico menyebutkan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat. Diketahui di apotek milik pasang suami istri ini sering terjadi transaksi penjualan obat kerasa tanpa izin edar.
"Menjual obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar. Obat tersebut sengaja dijualbelikan kepada perempuan hamil yang ingin menggugurkan kandungannya (aborsi) tanpa ada resep dari dokter," jelasnya.
Pasangan suami istri ini ditangkap pihak kepolisian saat berada di apotek miliknya, Jumat (12/2/2021). Dari hasil penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa obat-obatan.
Di antaranya obat-obatan tersebut adalah 60 tablet cytotec, 80 tablet Diazepan, 251 tablet alprazolam, 440 tablet amitrtline, 70 strip haloperidol, 288 tablet trihexypenidyl, 88 tablet hexymar, 100 butir rispridone, 98 tablet chlopromazine, 75 tablet tramadol, 50 tablet clobazam dan 100 mg hevbeser.
"Dari hasil interogasi pasang suami istri ini mengakui perbuatannya. Menyatakan bahwa telah mengedarkan obat keras untuk menggugurkan kandungan," ujarnya. (Irwanda/Ela)