Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Kota Padang Disidang

Langgam.id - Sebanyak empat warga Kota Padang, Sumtara Barat (Sumbar) disidang dan didenda Rp100.000 karena membuang sampah sembarangan.

Empat warga Kota Padang disidang karena kedapatan buang sampah sembarangan. [Foto: Dok. Satpol PP Padang]

Langgam.id – Sebanyak empat warga Kota Padang disidang dan didenda Rp100.000 karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Sidang terhadap empat warga itu merupkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar secara virtual di Aula Mako Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, seharusnya yang mengikuti sidang hari ini ada lima orang, satu lagi warga Solok berinisial DE (44).

“Warga Solok mangkir, ia juga kedapatan buang sampah sembarangan di Kota Padang. Jadi, empat warga Padang yang disidang hari ini,” ujar Mursalim, Jumat (26/8/2022).

Dari empat warga Kota Padang yang disidang itu, lanjut Mursalim, satu orang berinisial YS (54) dijatuhi hukuman penjara lima hari, karena juga melanggar Perda Nomor: 11 tahun 2005 pasal 8 ayat 2 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Tiga orang lagi masing-masing berinisial H (51), S (68), dan M (57) dijatuhi hukuman denda Rp100.000 atau kurungan penjara tiga hari,” ungkapnya.

Hasil sidang itu, sebut Mursalim, semua setuju untuk membayar denda. “Semua menyetujui untuk membayar denda sesuai putusan hakim, dan ini juga adalah salah satu langkah kita memberikan efek jera terhadap pelanggar Perda,” jelasnya.

Mursalim berharap, dengan diadakannya sidang tipiring ini, agar menjadi pelajaran bagi masyarakat Kota Padang untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Baca juga: Soal “Sapi Sampah” Jadi Hewan Kurban, Kadis Pertanian Padang: Dikhawatirkan Bisa Membahayakan Masyarakat

“Tentu kita sangat berharap kepada masyarakat Kota Padang agar bersama-sama kita ciptakan kota yang besih, aman, nyaman dan indah, mari kita budayakan bersama membuang sampah pada tempatnya, agar tidak ada lagi sampah-sampah berserakan,” katanya.

Ikuti berita Kota Pariaman – berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Blok A Pasar Raya Kebakaran, Tiga Toko Hangus
Blok A Pasar Raya Kebakaran, Tiga Toko Hangus
OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman
OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman
Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC
Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC
Program DAIFEST 2025: Raih Kesempatan Menangkan 9 Mobil Daihatsu dan Hadiah Eksklusif Akhir Tahun
Program DAIFEST 2025: Raih Kesempatan Menangkan 9 Mobil Daihatsu dan Hadiah Eksklusif Akhir Tahun
Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga