Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Kota Padang Disidang

Langgam.id - Sebanyak empat warga Kota Padang, Sumtara Barat (Sumbar) disidang dan didenda Rp100.000 karena membuang sampah sembarangan.

Empat warga Kota Padang disidang karena kedapatan buang sampah sembarangan. [Foto: Dok. Satpol PP Padang]

Langgam.id - Sebanyak empat warga Kota Padang disidang dan didenda Rp100.000 karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Sidang terhadap empat warga itu merupkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar secara virtual di Aula Mako Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, seharusnya yang mengikuti sidang hari ini ada lima orang, satu lagi warga Solok berinisial DE (44).

"Warga Solok mangkir, ia juga kedapatan buang sampah sembarangan di Kota Padang. Jadi, empat warga Padang yang disidang hari ini," ujar Mursalim, Jumat (26/8/2022).

Dari empat warga Kota Padang yang disidang itu, lanjut Mursalim, satu orang berinisial YS (54) dijatuhi hukuman penjara lima hari, karena juga melanggar Perda Nomor: 11 tahun 2005 pasal 8 ayat 2 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Tiga orang lagi masing-masing berinisial H (51), S (68), dan M (57) dijatuhi hukuman denda Rp100.000 atau kurungan penjara tiga hari," ungkapnya.

Hasil sidang itu, sebut Mursalim, semua setuju untuk membayar denda. "Semua menyetujui untuk membayar denda sesuai putusan hakim, dan ini juga adalah salah satu langkah kita memberikan efek jera terhadap pelanggar Perda," jelasnya.

Mursalim berharap, dengan diadakannya sidang tipiring ini, agar menjadi pelajaran bagi masyarakat Kota Padang untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Baca juga: Soal “Sapi Sampah” Jadi Hewan Kurban, Kadis Pertanian Padang: Dikhawatirkan Bisa Membahayakan Masyarakat

"Tentu kita sangat berharap kepada masyarakat Kota Padang agar bersama-sama kita ciptakan kota yang besih, aman, nyaman dan indah, mari kita budayakan bersama membuang sampah pada tempatnya, agar tidak ada lagi sampah-sampah berserakan," katanya.

Ikuti berita Kota Pariaman – berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

HPSN ini diperingati dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah
HPSN 2025, LDII Gaungkan Selesaikan Sampah Sejak dari Rumah dan Terapkan Zero Waste
Fadly Amran Calon Wali Kota Padang
Profil Fadly Amran, Wali Kota Padang Termuda
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
Temui Dinas Bmcktr Sumbar, Wakil Ketua DPRD Agam Aderia: Perbaikan Jalan Padang Luar dan Baso Dilanjutkan
Temui Dinas Bmcktr Sumbar, Wakil Ketua DPRD Agam Aderia: Perbaikan Jalan Padang Luar dan Baso Dilanjutkan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang (DLH) Mairizon mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 670 titik TPS (tempat pembuangan sampah) liar di Kota Padang.
Kota Padang Hasilkan 640 Ton Sampah Per Hari
Langgam.id - Pemeintah Kota (Pemko) Padang terus berupaya mengurangi sampah plastik, terutama di lingkungan kerja.
Sebelum ke TPA, Pemko Padang Gencarkan Aksi Pemilahan Sampah Rumah Tangga