BPN: 107 Objek Terbangun di Sepanjang Kawasan Lembah Anai

Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat terdapat lebih kurang 107 objek terbangun di sepanjang kawasan Lembah Anai.

Kondisi pemanfaatan ruang pemandian mata air di kawasan Lembah Anai dari 2006 hingga 2022. [foto: BPN]

Langgam.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat terdapat lebih kurang 107 objek terbangun di sepanjang kawasan Lembah Anai.

Objek terbangun tersebut terang BPN antara lain berupa warung/kafe/restoran, hotel, masjid, kolam, dan lainnya. Seperti, pemandian mata air, Rest Area PT HSH dan Xakapa Cafe dan Resto.

BPN dalam laporannya pada Jumat (7/6/2024) menyebutkan ada tujuh peruntukkan ruang di kawasan Lembah Anai berdasarkan Kepmen LHK No SK.6599/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/10/2021 dan Perda RTRW Tanah Datar No.5 Tahun 2022.

Berikut peruntukan ruang serta kewenangan pengelolaan dan pengendalian:

1. Hutan Lindung : Pemprov Sumbar

2. Taman Wisata Alam : KLHK (BKSDA Sumbar)

3. Cagar Alam : KLHK (BKSDA Sumbar)

4. APL/Permukiman Perdesaan : Pemkab Tanah Datar

5. Badan Air : Kemen PUPR (BWS Sumatra V)

6. Sempadan Air : Kemen PUPR (BWS Sumatra V)

7. Jalan Raya Padang-Bukittinggi : Kemen PUPR (BPJN Sumbar)

Sementara itu, BPN juga menyampaikan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh objek terbangun di kawasan Lembah Anai. Pelanggaran itu ialah:

1. Rest Area dan Hotel

  • Tata ruang : Sebagian lokasi masuk kawasan hutan lindung dan sebagian masuk permukiman perdesaan. Lokasi masuk kawasan sempadan sungai (100 m)
  • Kehutanan : Sebagian lokasi masuk kawasan hutan dan sebagian masuk ke APL
  • Sumber daya air : lokasi masuk kawasan sempadan sungai (100 m)

2. Xakapa Cafe dan Resto

  • Tata ruang : Lokasi masuk kawasan hutan lindung. Lokasi masuk kawasan sempadan sungai (100 m)
  • Kehutanan : Lokasi masuk kawasan hutan
  • Sumber daya air : Lokasi masuk kawasan sempadan sungai (100 m)

3. Pemandian Mata Air

  • Tata ruang : Lokasi masuk kawasan taman wisata alam. Lokasi masuk kawasan sempadan sungai (100 m)
  • Kehutanan : Lokasi masuk kawasan taman wisata alam
  • Sumber daya air : Lokasi masuk kawasan sempadan sungai (100 m)

BPN menyebut, pemandian yang ada kawasan Lembah Anai yaitu Pemandian Matoa Aia, Pemandian Mega Mendung, Pemandian Alam Damai, Pemandian Alam Permai, Pemandian Binang Balirik dan Pemandian Linduang Alam.

Lokasi pembangunan pemandian mata air ini sebut BPN, memiliki luas 4,6 hektare. Penggunaan lahan untuk bangunan dan pematangan lahan. Sementara jumlah bangunan ada lebih kurang 60 objek terbangun.

BPN melaporkan bahwa tahun awal kegiatan pemandian mata air ini yaitu dimulai pada 2014. Pola ruang RTRW Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2022 yaitu Kawasan Taman Wisata Alam.

"Berdasarkan citra satelit (Google Earth), diketahui tahun 2006 belum adanya pembukaan lahan. Kemudian tahun 2014 mulai adanya pembukaan lahan yang massive diikuti pembangunan rumah/warung dan kolam pemandian, dan pada tahun 2022 terlihat jelas sudah adanya bangunan aktivitas wisata pemandian," ujar BPN dalam laporannya.

Kemudian, terang BPN, terkait dokumen perizinan belum diketahui dan tidak ada hak atas tanah. (*/yki)

Baca Juga

Hari Ini, Jalur Lembah Anai Resmi Dibuka dan Boleh Dilewati
Hari Ini, Jalur Lembah Anai Resmi Dibuka dan Boleh Dilewati
Dibuka 21 Juli, Gubernur Pimpin Ujicoba Jalan Lembah Anai
Dibuka 21 Juli, Gubernur Pimpin Ujicoba Jalan Lembah Anai
Jalur Lembah Anai bakal dibuka kembali pada Minggu (21/7/2024) pasca diperbaiki usai terban akibat diterjang banjir bandang pada Mei lalu.
Jalur Lembah Anai Kembali Dibuka 21 Juli, Ini Kendaraan yang Boleh Lewat di Tahap Awal
Jalan Lembah Anai Segera Dibuka, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Ini
Jalan Lembah Anai Segera Dibuka, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Ini
Tim gabungan melakukan melakukan penegakan aturan terkait pemanfaatan ruang di kawasan Lembah Anai melalui penindakan secara langsung berupa pemasangan plang peringatan.
Plang Peringatan Dipasang di Bangunan Tak Berizin di Lembah Anai, Diminta Bongkar Mandiri
Kepolisian akan menilang pengendara yang menerobos jalur Lembah Anai yang saat ini dalam masa perbaikan usai jalan tersebut terban diterjang
Polisi Akan Tilang Pengendara yang Nekat Menerobos Jalur Lembah Anai