BPJN Sumbar: Ada 8 Titik Jalan Terban di Lembah Anai

Sebanyak tujuh ruas jalan di Sumbar terdampak bencana alam banjir bandang dan tanah longsor pada 11 Mei lalu. Tidak itu saja, terdapat 46

Kondisi salah satu jalan terban di kawasa Lembah Anai akibat banjir bandang beberapa waktu lalu. [foto: Ist]

Langgam.id – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar menyebutkan ada sebanyak delapan titik longsoran badan jalan (terban) akibat scoring arus sungai pada Minggu (12/5/2024) pukul 00.15 WIB.

Adanya jalan terban ini menyebabkan jalur Sicincin-Padang Panjang-batas Bukittingi tidak bisa dilalui.

“Curah hujan dengan intensitas tinggi sejak Sabtu, 11 Mei 2024 dari pukul 14.10 WIB sampai 00.15 WIB, mengakibatkan muka air sungai naik dengan arus yang cukup deras mengakibatkan terjadi 8 titik longsoran badan jalan (terban),” tulis BPJN Sumbar di akun Instagramnya, Minggu (12/5/2024).

BPJN Sumbar menyebutkan, 8 titik lokasi longsoran badan jalan nasional itu berada mulai dari Km 64+200 hingga Km 67+600 ruas Sicincin-Padang, tepatnya arah Lembah Anai.

Titik-titik jalan terban tersebut yaitu, Km 64+200, Km 64+250, Km 66+000, Km 66+100, Km 66+650, Km 67+200 dan Km 67+600.

Tindak lanjut dari jalan terban ini ungkap BPJN Sumbar, dilakukan pemasangan rambu-rambu peringatan dan lalu lintas kendaraan untuk saat ini masih ditutup.

Kemudian arus lalu lintas dialihkan melalui jalan alternatif Sicincin-Malalak-Bukittinggi. “Peralatan sedang menuju ke lokasi titik longsor,” tulis BPJN Sumbar. (*/yki)

Baca Juga

Belajar Bencana Sumatra Dari Yang Sudah-sudah
Belajar Bencana Sumatra Dari Yang Sudah-sudah
Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap
Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap
Sumber Banjir Bandang dari Batang Aia Muaro Pisang Diduga Berada di Kelok 28
Sumber Banjir Bandang dari Batang Aia Muaro Pisang Diduga Berada di Kelok 28
Langgam.id-kereta api kayu tanam - BIM
Mulai 1 Januari 2026 KA Lembah Anai Kini Layani Rute Kayutanam-Stasiun Padang
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Kajari Padang Koswara (tengah)
Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Agunan Fiktif