Bolos di Hari Pertama Kerja, 5 ASN Pemprov Sumbar Terancam

Bolos di Hari Pertama Kerja, 5 ASN Pemprov Sumbar Terancam

Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar menyalami pegawai kantor gubernur dalam apel pada hari pertama masuk kerja setelah Lebaran. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id – Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) di hari pertama kerja usai cuti Lebaran 1440 Hijriah cukup baik.

Setidaknya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar mencatat hanya 5 orang ASN yang tak hadir tanpa keterangan jelas saat gelaran apel gabungan di halaman kantor Gubernur Sumbar, Senin (10/6/2019).

Kepala BKD Sumbar Yulitar ketika dihubungi langgam.id mengatakan, tingkat ketidakhadiran ASN di hari pertama kerja hanya 2,57 persen. “Mayoritas yang tidak hadir karena alasan jelas. Hanya 5 ASN tak hadir tanpa keterangan,” kata Yulitar.

Menurut Yulitar, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas di hari pertama kerja dapat dikenalan sanksi disiplin. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Soal sanksi juga telah disampaikan Kemenpan RB kepada BKD tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Menpan RB meminta kepada para pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah agar dilakukan pemantauan terhadap kehadiran ASN usai cuti lebaran.

“Sanksinya bisa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, nanti bisa ditentukan tergantung dengan tingkat kesalahannya, sesuai dengan surat Kemenpan, dilihat dulu nanti tingkat kesalahannya,” jelas Yulitar.

Sebelumnya saat apel Senin, (10/6/2019) di halaman kantor Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai cuti lebaran. Hal tersebut bentuk penegakan disiplin bagi seluruh ASN.

“Harus masuk semua tanpa alasan kecuali cuti atau sakit tentunya. Setiap pegawai akan kita data dan rekap. Nanti akan ada tindak lanjut dalam bentuk mungkin sanksi ataupun pemanggilan dan sebagainya. Dan catatan ini pun kita serahkan nanti ke Kementerian Dalam Negeri dan Kemenpan RB,” kata Gubernur Sumbar. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Safari Ramadan di Palembayan, Gubernur Mahyeldi Salurkan Bantuan untuk Masjid Taqwa Kampung Tangah
Safari Ramadan di Palembayan, Gubernur Mahyeldi Salurkan Bantuan untuk Masjid Taqwa Kampung Tangah
Jalur Padang-Bukittinggi di Kilometer (KM) 66.700 Kawasan Lembah Anai terban pada Sabtu (7/2/2026). Akibat kejadian ini, terjadi penyempitan
Sebanyak Rp18,9 Triliun Anggaran Pusat Digelontorkan ke Sumbar, Wagub Vasko Minta Fokus Infrastruktur
Presiden Prabowo Subianto meninjau perbaikan jalan nasional di Lembah Anai
Perbaikan Lembah Anai Belum Tuntas, Pemprov Sumbar Tiadakan Sistem One Way Saat Libur Lebaran
Pemprov Sumbar Luncurkan Pesantren Ramadan 2026
Pemprov Sumbar Luncurkan Pesantren Ramadan 2026
Gubernur Lantik Andree Algamar jadi Kabiro Umum Setdaprov Sumbar
Gubernur Lantik Andree Algamar jadi Kabiro Umum Setdaprov Sumbar
Langgar Perizinan, Pemprov Sumbar Hentikan Aktivitas Tambang di Lubuk Alung
Langgar Perizinan, Pemprov Sumbar Hentikan Aktivitas Tambang di Lubuk Alung