Bocah Korban Dugaan Penganiayaan di Padang Kirim Surat ke Jokowi

Bocah Korban Dugaan Penganiayaan di Padang Kirim Surat ke Jokowi

Poniman Agusta, Kuasa Hukum AR, bocah yang diduga dianiaya keluarga ibunya di Padang. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Seorang bocah berusia sembilan tahun di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga almarhum ibunya. Kekerasan yang dialami bocah perempuan ini bahkan berlangsung selama tiga tahun.

Atas kasus ini, bocah berinisial AR ini pun membacakan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Surat terbuka itu dibacakannya melalui video berdurasi 1 menit 11 detik.

Video tersebut juga dipostingnya dalam akun Instagram-nya. AR meminta keadilan atas apa yang dialaminya tersebut dan menceritakan bagaimana tindakan kekerasan itu terjadi.

Baca juga : Keluarga Ungkap Peran Pria dalam Video Penganiayaan Remaja Perempuan di Padang

AR menyebutkan, tindakan penganiayaan yang dialami selama tiga tahun berupa kekerasan fisik. Seperti dipukul, dicubit dan bahkan pernah dihukum berdiri dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 dini hari, hanya karena persoalan terlambat pulang mengaji.

"Kepala saya juga pernah dibenturkan ke dinding hingga saya pingsan dan dia (pelaku, red) membiarkan saya begitu saja. Adik saya yang mengobati saya," katanya dalam video yang di-posting pada Sabtu (4/7/2020).

Tak hanya dirinya, AR juga mengakui tindakan dugaan penganiayaan juga dialami oleh adiknya sejak masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK). Bahkan, ia juga dipaksa dan diancam untuk membuat surat damai.

"Saya mohon kepada Bapak Presiden dan Ibu Puan Maharani untuk memberikan keadilan dan penanganan hukum untuk pelaku penganiayaan anak dibawah umur, dan rasa keadilan kepada saya dan adik saya. Semoga bapak presiden selalu memperhatikan anak-anak di bawah umur yang dianiaya oleh orang dewasa," ujarnya.

Baca juga : Polisi Pertemukan Korban dan Terlapor Penganiayaan Remaja di Padang

Sementara itu, ayah kandung korban, AE, membenarkan tindakan penganiayaan yang dialami anaknya dari keluarga ibunya. Awal tindakan penganiayaan tersebut diketahui sekitar 4 Mei 2018.

AE mengetahui saat dia hendak menjemput anak-anaknya ke rumah keluarga ibunya, lantaran pada waktu itu anaknya berulang tahun.

"Saya datang ke rumah anak (rumah peninggalan almarhumah mama anak-anak). Anak saya yang kecil lantas memberitahu kepada saya kalau kakaknya seluruh badannya lebam akibat penganiayaan," katanya.

Dia menambahkan, awalnya dia sama sekali tidak mempercayai ucapan adik AR. Namun, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa hampir seluruh tubuh anak perempuannya itu lebam dan berwarna biru akibat kekerasan fisik.

"Lantas saya menanyakan kepada pelaku, katanya ini bentuk pelajaran buat anak. Tapi setelah saya selidiki ternyata ini perlakuan yang berulang selama hampir tiga tahun," ujarnya.

AE mengatakan, tindakan penganiayaan menyebabkan ARa dan adiknya mengalami ketakutan dan trauma berat terhadap orang dewasa. "Mengetahui semua perbuatan pelaku, tanggal 7 Mei 2018 saya melapor ke kepolisian," katanya.

Baca juga : Komentar Nurani Perempuan Soal Penganiayaan Remaja Perempuan di Padang

Kuasa Hukum korban, Poniman Agusta mengatakan, perkara yang dialami oleh kliennya, merupakan tindak pidana oleh oknum YS yang merupakan adik kandung nenek korban.

"Dugaan tindak pidana ini telah diproses dan sudah masuk ke ranah pengadilan. Terdakwa penganiayaan dituntut pidana penjara satu tahun, masa percobaan tiga bulan dan akan menjalani sidang vonis pada Rabu (8/7/2020) nanti," katanya.

Poniman menambahkan, kejadian dugaan penganiayaan anak di bawah umur ini diketahui sejak tahun 2018. Pada saat korban serumah dengan pelaku, karena ibu kandung korban meninggal dunia dan tinggal bersama adik neneknya.

Terkait surat terbuka yang dibuat serta dibacakan oleh korban, Poniman menilai hal itu memang sudah diinginkannya dari awal. Karena banyak kejanggalan yang terlihat dalam kasus penganiayaan ini.

"Ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo. Bagaimana anak yang menjadi korban tindak pidana penganiayaan ini mendapat perhatian pemerintah dan pelaku dihukum berat," ujarnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Rayen Obersyl
Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur Diserang KKB di Papua, Jenazah Tiba di Bandara Minangkabau Malam Ini
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Pemko Padang menerima dana insentif fiskal kinerja tahun 2023 kategori penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat Rp5,3 miliar
Padang Terima Insentif Fiskal Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Rp5,3 M