Bobol Gudang di Lubeg Padang, 3 Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda

Berita Padang - berita Sumbar terbaru hari ini: Polsek Lubuk Begalung menangkap tiga pelaku pencurian sebuah gudang milik PT Incasi Raya.

Tiga pelaku pencurian sebuah gudang di Lubeg yang berhasil ditangkap polisi. [foto: Polsek Lubeg]

Berita Padang - berita Sumbar terbaru hari ini: Polsek Lubuk Begalung menangkap tiga pelaku pencurian sebuah gudang milik PT Incasi Raya.

Langgam.id - Polsek Lubuk Begalung berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah gudang Ingasura milik PT Incasi Raya di Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang.

Ketiga pelaku ini ditangkap pada Jumat (14/1/2022) di tiga lokasi yang berbeda di Kecamatan Lubuk Begalung. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Dilansir dari Instagram Polsek Lubuk Begalung  @polsek.lubeg pada Sabtu (15/1/2022), pelaku pertama ditangkap di pasar pagi Parak Laweh sekitar pukul 18.30 WIB.

"Setelah dilakukan interogasi kepada pelaku pertama, didapati tiga pelaku lain," tulis Polsek Lubeg.

Kemudian terang Polsek Lubeg, dilakukan penangkapan terhadap pelaku kedua di PT Incasi Raya pada pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya, pelaku ketiga diamankan di rumahnya di Jalan Gurun Laweh pada pukul 21.30 WIB. Sementara itu, pelaku keempat melarikan diri.

Polsek Lubeg menerangkan, penangkapan para pelaku ini berawal ketika adanya laporan masyarakat tentang tindak pidana pencurian di sebuah gudang Ingasura milik PT Incasi Raya.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, ketiga pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian onderdil mesin genset dan besi yang ada di dalam gudang tersebut," sebut Polsek Lubeg.

Baca juga: Dugaan Sementara, Kecelakaan Beruntun di By Pass Padang Akibat Rem Mendadak

Polsek Lubeg menerangkan bahwa, para pelaku ini melakukan pencurian dengan cara memanjat dan merusak dinding gudang tersebut.

Para pelaku beserta barang bukti sebut Polsek Lubeg, dibawa dan diamankan ke Polsek Lubuk Begalung. Hal ini untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHP.

Dapatkan update berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang