Langgam.id - Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bersama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kopi Indonesia kembali menggelar sertifikasi profesi barista. Sertifikasi untuk peracik kopi ini akan digelar di Padang pada 15-16 Juni 2022, bekerja sama dengan PT Alko Sumatra Internasional (Alko).
Direktur Operasional Alko Pebriansyah mengatakan, para barista di Sumatra Barat dan daerah terdekat dapat mengikuti sertifikasi selama dua hari tersebut.
"Sertifikasi ini kita gelar untuk standardisasi profesi pekerja di sektor perkopian di Sumbar. Cita rasa kopi yang maksimal bisa didapatkan dari barista yang mumpuni," katanya, Sabtu (28/5/2022).
Menurut Pebriansyah, pekerja kopi yang ingin memperoleh sertifikasi barista dapat mendaftar melalui link google form. Calon peserta juga dapat menghubungi nomor telepon 081295878932 untuk syarat-syarat lebih lanjut.
Peserta yang mengikuti sertifikasi, menurutnya, tidak perlu membawa bahan kopi. Karena sejak dari peralatan hingga bahan akan disiapkan oleh panitia. "Sehari sebelum sertifikasi, peserta akan memperoleh konsultasi pra-assesment," ujar Pebri.
Baca Juga: Ekspor dari Sumbar ke Jepang, Petani Sebut Prospek Komoditas Kopi Menjanjikan
Dengan menjamurnya kafe dan warung kopi di Indonesia, menurut Pebri, membutuhkan barista yang tersertifikasi. "Bila telah mempunyai sertifikat, para barista juga dapat mengembangkan karir dan tentu penghasilan yang lebih baik," tuturnya.
Ketua Dewan Pengarah LSP Kopi Indonesia Edy Panggabean mengatakan, sertifikat kompetensi merupakan hak dari masyarakat dan pekerja di Indonesia, termasuk yang bekerja di sektor kopi. "Bukti bahwa negara mengakui profesi di bidang ini," katanya.
Menurut Edy, pihaknya telah melakukan sertifikasi barista di seluruh Indonesia sejak 2015. "Kali ini, kita adakan di Padang, untuk memberi kesempatan kepada pekerja di kawasan ini," ujarnya.
Berkembangnya industri kopi, menurut Edi, akan membuat pekerjaan dan profesi di sektor ini terus berkembang sejak dari hulu sampai hilir. "Sekarang baru barista, nanti akan terus kita kembangkan," ujarnya.
Edy menuturkan, ada 11 pekerjaan di sektor kopi yang perlu distandarisasi. Pekerjaan tersebut adalah pelaksana penanaman, pelaksana penyedia lahan, pembibit, pemangkas, pemupuk, pengendali hama dan penyakit, mandor, pemroses, asisten kepala kebun kopi, penyanggarai dan penilai mutu kopi.
Ia berharap standarisasi dapat terwujud sejak dari sektor budidaya hingga sektor industri pengolahan kopi. Hal ini pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan daya saing kopi Indonesia di pasar internasional serta kesejahteraan sejak dari petani di hulu hingga para pekerja di sektor hilir. (*/SS)