BNNP Sumbar Musnahkan 180 Kilogram Ganja Milik 3 Tersangka

Pemusnahan Ganja di Sumbar

Petugas BNNP Sumbar memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) memusnahkan Barang Bukti (BB) seberat 180 kilogram narkoba jenis ganja, Rabu (11/3/2020). Ratusan kilogram ganja itu merupakan pengungkapan kasus tiga tersangka, Desember 2019.

Ketiga tersangka berinisial WA (29) HH, (29) dan HM (32). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Kabupaten Pasaman dan Agam.

Pantauan Langgam.id, pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman depan Kantor BNNP Sumbar dengan cara dibakar. Pemusnahan ini juga disaksikan tersangka beserta pihak kejaksaan.

Selain itu, barang bukti dua unit kendaraan roda empat dengan nomor polisi BA 1436 OK dan BA 1238 OX, yang digunakan oleh para tersangka untuk alat angkut juga dihadirkan saat pemusnahan.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Khasril Arifin mengatakan, pemusnahan barang bukti ganja tersebut dilakukan setelah adanya ketetapan hukum dari pihak kejaksaan. Total keseluruhan 183 kilogram ganja, namun disisihkan sebagaian untuk barang bukti di kejaksaan.

Baca Juga: BNNP Sumbar Musnahkan 153 Kilogram Ganja Milik 2 Tersangka

"Jadi dimusnahkan sebanyak 180 kilogram. Kasusnya di Kabupaten Agam dengan barang bukti 76 kilogram dan Kabupaten Pasaman dengan barang bukti 105 kilogram ganja," ujar Khasril kepada awak media, Rabu (11/3/2020).

Menurutnya, kasus ketiga tersangka saat ini sudah masuk tahap satu di kejaksaan. Pihaknya sedang melengkapi berkas untuk segera P-21 untuk penyerahan tersangka.

Baca Juga: Libatkan Generasi Milenial, BNNP Sumbar Kampanye Anti Narkoba

"Secepatnya kami lengkapi berkasnya. Karena satu tersangka ini masih dalam perawatan, kakinya kami tembak akibat melawan saat penangkapan," ungkapnya.

Ketiga tersangka dalam kasus ini disangkakan dengan undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar menggelar konferensi pers terkait keberhasilan menggagalkan 608 paket besar dan 2 paket kecil
BNN Gagalkan Peredaran 624 Kg Ganja dari Aceh ke Sumbar, 7 Orang Ditangkap
Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Satresnarkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dalam
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial JRP (30).
Residivisi Narkoba Ditangkap Polres Pessel, 13 Paket Sabu Diamankan