Langgam.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) memusnahkan Barang Bukti (BB) seberat 180 kilogram narkoba jenis ganja, Rabu (11/3/2020). Ratusan kilogram ganja itu merupakan pengungkapan kasus tiga tersangka, Desember 2019.
Ketiga tersangka berinisial WA (29) HH, (29) dan HM (32). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Kabupaten Pasaman dan Agam.
Pantauan Langgam.id, pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman depan Kantor BNNP Sumbar dengan cara dibakar. Pemusnahan ini juga disaksikan tersangka beserta pihak kejaksaan.
Selain itu, barang bukti dua unit kendaraan roda empat dengan nomor polisi BA 1436 OK dan BA 1238 OX, yang digunakan oleh para tersangka untuk alat angkut juga dihadirkan saat pemusnahan.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Khasril Arifin mengatakan, pemusnahan barang bukti ganja tersebut dilakukan setelah adanya ketetapan hukum dari pihak kejaksaan. Total keseluruhan 183 kilogram ganja, namun disisihkan sebagaian untuk barang bukti di kejaksaan.
Baca Juga: BNNP Sumbar Musnahkan 153 Kilogram Ganja Milik 2 Tersangka
"Jadi dimusnahkan sebanyak 180 kilogram. Kasusnya di Kabupaten Agam dengan barang bukti 76 kilogram dan Kabupaten Pasaman dengan barang bukti 105 kilogram ganja," ujar Khasril kepada awak media, Rabu (11/3/2020).
Menurutnya, kasus ketiga tersangka saat ini sudah masuk tahap satu di kejaksaan. Pihaknya sedang melengkapi berkas untuk segera P-21 untuk penyerahan tersangka.
Baca Juga: Libatkan Generasi Milenial, BNNP Sumbar Kampanye Anti Narkoba
"Secepatnya kami lengkapi berkasnya. Karena satu tersangka ini masih dalam perawatan, kakinya kami tembak akibat melawan saat penangkapan," ungkapnya.
Ketiga tersangka dalam kasus ini disangkakan dengan undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Irwanda/ZE)