BNNP Sumbar Gagalkan Pengiriman 50,9 Kg Ganja dari Penyabungan ke Padang

BNNP Sumbar berhasil mengagalkan pengiriman 53 paket besar dan satu paket kecil ganja. Paket ganja tersebut berasal dari Penyabungan

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi. [foto: Iqbal]

Langgam.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar berhasil menggagalkan pengiriman 53 paket besar dan satu paket kecil ganja. Paket ganja tersebut berasal dari Penyabungan dan bakal diedarkan di Kota Padang.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi mengatakan, tim pemberantasan BNNP Sumbar berhasil mengagalkan upaya tersebut pada 9 Januari 2025 lalu.

Tim memberhentikan kendaraan roda empat yang memang dicurigai di Jalan Raya Bukittinggi-Medan KM 7, Jorong PGRM, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.

"Mobil tersebut dikendarai oleh Muhammad Fahrezi alias Ateng (23) dan Isra Muhammad Farhan alias Aan (23). Kedua pelaku diketahui mengambil ganja tersebut dari Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal untuk dikirim ke Kota Padang," ujarnya, Selasa (21/1/2025).

Riki menjelaskan bahwa setelah penangkapan kedua pelaku, tim kemudian melakukan pengembangan dan diketahui satu pelaku lainnya bernama Doni Zul Putra (23).

"Doni Zul Putra (23) ditangkap di Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Ia berperan sebagai penyimpan ganja sementara," jelasnya.

Kemudian, Riki mengungkapkan dari hasil introgasi yang dilakukan tim BNNP Sumbar, diketahui otak pengendali barang haram tesebut bernama Dicka Prima alias Kompong (35).

Kemudian, Riki membeberkan bahwa Dicka Prima yang menjadi otak pengedaran barang haram tersebut bukanlah pemain baru. Ia pernah ditangkap pada tahun 2017 atas kepemilikan ganja.

"Pada tahun 2017, Dicka Prima pernah ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumbar dengan barang bukti 10 paket besar ganja," tegasnya.

Riki juga menyebut, tidak hanya itu, pada tahun 2023 juga pernah ditangkap tim Pemberantasan BNNP Sumbar dengan barang bukti 11 paket besar ganja.

"Barulah di tahun 2025 ini, ia ditangkap kembali atas barang bukti 53 paket besar dan satu paket kecil ganja. Totalnya 50,9 kg," bebernya. (Iqbal/yki)

Baca Juga

Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
PTUN Jakarta memutuskan gugatan (keberatan) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
Kesalahan Teknis pada e-Court, Gugatan LBH Padang atas Pencemaran di PLTU Ombilin Kandas
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Efisiensi anggaran APBD dan APBN yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah ternyata sangat berdampak ke sektor industri perhotelan dan
Hotel-hotel di Sumbar "Tercekik" Dampak Efisiensi Anggaran, Food and Breakfast hingga Okupansi Menurun
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar