BNN Sumbar Gagalkan Peredaran 200 Kilogram Ganja di HUT ke-74 RI

BNN Sumbar Gagalkan Peredaran 200 Kilogram Ganja di HUT ke-74 RI

200 kilogram ganja siap edar disita BNN Sumbar (Foto: Dokumen BNN Sumbar)

Langgam.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Barat dikabarkan mengungkap peredaran narkotika jenis ganja. Sedikitnya, 200 kilogram ganja siap edar berhasil disita petugas.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNN Sumbar AKBP Emrizal Hanas membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, pihaknya akan mengekspos kasus ini kepada awak media di momentum HUT ke-74 RI.

"Iya, siang ini (rilis). Sedang kami persiapkan. Barang bukti betul 200 kilogram ganja," ujar Emrizal ketika dihubungi langgam.id, Sabtu (17/8/2019).

Emrizal belum bisa merinci secara detail tentang siapa pelaku, kronologi serta tempat kejadian perkara (TKP) pengungkapan kasus tersebut. Ia meminta awak media untuk bersabar dan akan segera dipublikasikan.

"Bentar dan sabar ya," singkatnya sembari menutup sambungan telepon.(Irwanda/RC)

Baca Juga

Calon Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Blusukan di Pasar Sikabau
Resmi Jadi Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani Kepala Daerah Perempuan Pertama di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar dalami modus baru peredaran ganja yaitu dalam bungkus bumbu khas Minangkabau.
BNNP Sumbar Temukan Modus Baru Peredaran Ganja dalam Bungkus Bumbu Khas Minangkabau
Peredaran 50,9 Kg ganja yang digagalkan oleh BNNP Sumbar ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Padang.
BNNP Sumbar Ungkap Otak Pengiriman 50,9 Kg Ganja ke Padang
BNNP Sumbar berhasil mengagalkan pengiriman 53 paket besar dan satu paket kecil ganja. Paket ganja tersebut berasal dari Penyabungan
BNNP Sumbar Gagalkan Pengiriman 50,9 Kg Ganja dari Penyabungan ke Padang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati