Blak-blakan Amasrul, Diberhentikan dari Sekda Padang hingga Rencana Somasi Wali Kota

Amasrul wako padang

Amasrul. [foto: Rahmadi/langgam.id]

Bahkan kalau dirinya menandatangani surat itu dirinya bisa terancam pidana dan masuk penjara. Dia mengaku ingin menegakkan aturan itu untuk melindungi PNS.

Selain itu Amasrul juga dituduh melanggar aturan dalam memegang teguh rahasia jabatan. Sementara dirinya merasa tidak pernah berkoar menyebarkan sesuatu apapun.

Dia juga dituduh menghalangi wali kota karena tidak mau menandatangani surat mutasi. Sementara Amasrul sudah melakukan konsultasi sebelumnya ke KASN soal itu. KASN memberi petunjuk agar tidak menandatangani surat mutasi itu dan setiap pejabat harus dikembalikan lagi ke jabatannya semula.

“PNS tidak boleh melanggar hukum, jadi saya tidak mau tandatangan, saat sudah melanggar wali kota bisa saja menjawab bahwa teknis sudah diberikan ke Sekda, nah kalau gitu saya yang hancur, jadi itu alasan saya menolak,” katanya.

Selain itu, dia tidak mau wali kota terus-menerus melanggar aturan karena bisa saja wali kota nantinya diberhentikan. Dalam Undang-Undang, kata dia, jelas kepala daerah harus taat pada peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Wali Kota Padang Nonaktifkan Sekda Amasrul karena Dugaan Pelanggaran Disiplin

Dia mengaku sangat sayang kepada wali kota sebagai pimpinannya, makanya dirinya tidak mau ikut melanggar aturan. Dia tidak mau wali kota masuk jurang karena terjerat hukum di masa yang akan datang.

Amasrul berusaha meluruskan wali kota agar menjalankan pemerintahan sesuai aturan, tapi malah dituduh melawan.

Selain itu tim yang dibentuk wali kota untuk memeriksa dirinya punya pangkat lebih rendah dari Amasrul. Sementara dalam aturan, pihak yang memeriksa adalah pegawai yang lebih tinggi pangkatnya yaitu Inspektorat Pemprov Sumbar.

“Wali kota hanya membentuk tim, yang memeriksa saya harus di atas saya pangkatnya, tapi sekarang kan belum ada keputusan, kalau ada keputusannya nanti saya pasti akan somasi,” katanya.

Saat ini dirinya telah mengirim surat ke berbagai lembaga negara yang berwenang. Dia meminta penjelasan terkait masalah ini kepada KASN, Inspektorat Provinsi Sumbar, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ombudsman Perwakilan Sumbar. Kalau memang tidak ada kejelasan bisa saja berakhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Halaman:

Baca Juga

Wako Padang Resmikan Masjid Al Amin di Ponpes Darul Ulum
Wako Padang Resmikan Masjid Al Amin di Ponpes Darul Ulum
Pemko Padang memberikan perhatian khusus pada operasional tempat hiburan malam dan penginapan jelang Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Pemko Padang Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam dan Penginapan Jelang Ramadan
Pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana banjir di Kelurahan Balai Gadang mulai dikerjakan oleh Yayasan Buddha Tzu Chi.
Huntap Bagi Korban Banjir Padang Mulai Dibangun di Balai Gadang
Pusat Serahkan Bantuan Tahap I untuk Korban Bencana di Padang Rp4,5 Miliar
Pusat Serahkan Bantuan Tahap I untuk Korban Bencana di Padang Rp4,5 Miliar
Jelang Ramadan, Aktivis KAMMI Minta Pemko Padang Tegakkan Perda Ketertiban Secara Konsisten
Jelang Ramadan, Aktivis KAMMI Minta Pemko Padang Tegakkan Perda Ketertiban Secara Konsisten
Gedung Perpustakaan Daerah Kota Padang Resmi Beroperasi
Gedung Perpustakaan Daerah Kota Padang Resmi Beroperasi