Blak-blakan Amasrul, Diberhentikan dari Sekda Padang hingga Rencana Somasi Wali Kota

Amasrul wako padang

Amasrul. [foto: Rahmadi/langgam.id]

Bahkan kalau dirinya menandatangani surat itu dirinya bisa terancam pidana dan masuk penjara. Dia mengaku ingin menegakkan aturan itu untuk melindungi PNS.

Selain itu Amasrul juga dituduh melanggar aturan dalam memegang teguh rahasia jabatan. Sementara dirinya merasa tidak pernah berkoar menyebarkan sesuatu apapun.

Dia juga dituduh menghalangi wali kota karena tidak mau menandatangani surat mutasi. Sementara Amasrul sudah melakukan konsultasi sebelumnya ke KASN soal itu. KASN memberi petunjuk agar tidak menandatangani surat mutasi itu dan setiap pejabat harus dikembalikan lagi ke jabatannya semula.

"PNS tidak boleh melanggar hukum, jadi saya tidak mau tandatangan, saat sudah melanggar wali kota bisa saja menjawab bahwa teknis sudah diberikan ke Sekda, nah kalau gitu saya yang hancur, jadi itu alasan saya menolak," katanya.

Selain itu, dia tidak mau wali kota terus-menerus melanggar aturan karena bisa saja wali kota nantinya diberhentikan. Dalam Undang-Undang, kata dia, jelas kepala daerah harus taat pada peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Wali Kota Padang Nonaktifkan Sekda Amasrul karena Dugaan Pelanggaran Disiplin

Dia mengaku sangat sayang kepada wali kota sebagai pimpinannya, makanya dirinya tidak mau ikut melanggar aturan. Dia tidak mau wali kota masuk jurang karena terjerat hukum di masa yang akan datang.

Amasrul berusaha meluruskan wali kota agar menjalankan pemerintahan sesuai aturan, tapi malah dituduh melawan.

Selain itu tim yang dibentuk wali kota untuk memeriksa dirinya punya pangkat lebih rendah dari Amasrul. Sementara dalam aturan, pihak yang memeriksa adalah pegawai yang lebih tinggi pangkatnya yaitu Inspektorat Pemprov Sumbar.

"Wali kota hanya membentuk tim, yang memeriksa saya harus di atas saya pangkatnya, tapi sekarang kan belum ada keputusan, kalau ada keputusannya nanti saya pasti akan somasi," katanya.

Saat ini dirinya telah mengirim surat ke berbagai lembaga negara yang berwenang. Dia meminta penjelasan terkait masalah ini kepada KASN, Inspektorat Provinsi Sumbar, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ombudsman Perwakilan Sumbar. Kalau memang tidak ada kejelasan bisa saja berakhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Halaman:

Baca Juga

Penyintas Kecelakaan ALS di Padang Panjang Diberi Pemulihan Trauma
Penyintas Kecelakaan ALS di Padang Panjang Diberi Pemulihan Trauma
Wako Padang Fadly Amran Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029
Wako Padang Fadly Amran Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029
Wawako Maigus Nasir jadi Pembina Upacara di SMPN 23 Padang
Wawako Maigus Nasir jadi Pembina Upacara di SMPN 23 Padang
Umrah Gratis untuk “Pasukan Oranye” di Padang
Umrah Gratis untuk “Pasukan Oranye” di Padang
Kabupaten Tanah Datar akan mendapatkan alokasi sebanyak 40 sabo dam dari 56 sabo dam yang bakal dibangun pemerintah pusat di Sumbar
Antisipasi Galodo Marapi, Menteri PU Janjikan Segera Pembangunan 9 Sabo Dam
Groundbreaking Fly Over Sitinjau Lauik, Andre Rosiade: Bukti Komitmen Presiden Prabowo Bangun Sumbar
Groundbreaking Fly Over Sitinjau Lauik, Andre Rosiade: Bukti Komitmen Presiden Prabowo Bangun Sumbar