Blak-blakan Amasrul, Diberhentikan dari Sekda Padang hingga Rencana Somasi Wali Kota

Amasrul wako padang

Amasrul. [foto: Rahmadi/langgam.id]

Bahkan kalau dirinya menandatangani surat itu dirinya bisa terancam pidana dan masuk penjara. Dia mengaku ingin menegakkan aturan itu untuk melindungi PNS.

Selain itu Amasrul juga dituduh melanggar aturan dalam memegang teguh rahasia jabatan. Sementara dirinya merasa tidak pernah berkoar menyebarkan sesuatu apapun.

Dia juga dituduh menghalangi wali kota karena tidak mau menandatangani surat mutasi. Sementara Amasrul sudah melakukan konsultasi sebelumnya ke KASN soal itu. KASN memberi petunjuk agar tidak menandatangani surat mutasi itu dan setiap pejabat harus dikembalikan lagi ke jabatannya semula.

"PNS tidak boleh melanggar hukum, jadi saya tidak mau tandatangan, saat sudah melanggar wali kota bisa saja menjawab bahwa teknis sudah diberikan ke Sekda, nah kalau gitu saya yang hancur, jadi itu alasan saya menolak," katanya.

Selain itu, dia tidak mau wali kota terus-menerus melanggar aturan karena bisa saja wali kota nantinya diberhentikan. Dalam Undang-Undang, kata dia, jelas kepala daerah harus taat pada peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Wali Kota Padang Nonaktifkan Sekda Amasrul karena Dugaan Pelanggaran Disiplin

Dia mengaku sangat sayang kepada wali kota sebagai pimpinannya, makanya dirinya tidak mau ikut melanggar aturan. Dia tidak mau wali kota masuk jurang karena terjerat hukum di masa yang akan datang.

Amasrul berusaha meluruskan wali kota agar menjalankan pemerintahan sesuai aturan, tapi malah dituduh melawan.

Selain itu tim yang dibentuk wali kota untuk memeriksa dirinya punya pangkat lebih rendah dari Amasrul. Sementara dalam aturan, pihak yang memeriksa adalah pegawai yang lebih tinggi pangkatnya yaitu Inspektorat Pemprov Sumbar.

"Wali kota hanya membentuk tim, yang memeriksa saya harus di atas saya pangkatnya, tapi sekarang kan belum ada keputusan, kalau ada keputusannya nanti saya pasti akan somasi," katanya.

Saat ini dirinya telah mengirim surat ke berbagai lembaga negara yang berwenang. Dia meminta penjelasan terkait masalah ini kepada KASN, Inspektorat Provinsi Sumbar, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ombudsman Perwakilan Sumbar. Kalau memang tidak ada kejelasan bisa saja berakhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Halaman:

Baca Juga

100 Hari Pertama Pimpin Padang, Fadly-Maigus Pastikan Layanan Kesehatan dan Seragam Gratis
100 Hari Pertama Pimpin Padang, Fadly-Maigus Pastikan Layanan Kesehatan dan Seragam Gratis
Launching Pesantren Ramadan, Wawako Padang: Kita Kembangkan Pendidikan Agama dengan Smart Surau
Launching Pesantren Ramadan, Wawako Padang: Kita Kembangkan Pendidikan Agama dengan Smart Surau
Wawako Maigus Nasir Kunjungan Perdana ke Sekolah Usai Dilantik
Wawako Maigus Nasir Kunjungan Perdana ke Sekolah Usai Dilantik
Pemko Padang Bersama Forkopimda Hingga Ormas Tegaskan Komitmen Jaga Suasana Kondusif Selama Ramadan
Pemko Padang Bersama Forkopimda Hingga Ormas Tegaskan Komitmen Jaga Suasana Kondusif Selama Ramadan
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir meninjau kawasan Pujasera Pantai Padang pada Sabtu (22/2/2025). Ia mengungkapkan bahwa kondisi
Kurang Terawat, Pemko Bakal Perbaiki Pujasera Pantai Padang
Jelang Ramadan, TPID Padang Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi
Jelang Ramadan, TPID Padang Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi