Blak-blakan Amasrul, Diberhentikan dari Sekda Padang hingga Rencana Somasi Wali Kota

Amasrul wako padang

Amasrul. [foto: Rahmadi/langgam.id]

Bahkan kalau dirinya menandatangani surat itu dirinya bisa terancam pidana dan masuk penjara. Dia mengaku ingin menegakkan aturan itu untuk melindungi PNS.

Selain itu Amasrul juga dituduh melanggar aturan dalam memegang teguh rahasia jabatan. Sementara dirinya merasa tidak pernah berkoar menyebarkan sesuatu apapun.

Dia juga dituduh menghalangi wali kota karena tidak mau menandatangani surat mutasi. Sementara Amasrul sudah melakukan konsultasi sebelumnya ke KASN soal itu. KASN memberi petunjuk agar tidak menandatangani surat mutasi itu dan setiap pejabat harus dikembalikan lagi ke jabatannya semula.

"PNS tidak boleh melanggar hukum, jadi saya tidak mau tandatangan, saat sudah melanggar wali kota bisa saja menjawab bahwa teknis sudah diberikan ke Sekda, nah kalau gitu saya yang hancur, jadi itu alasan saya menolak," katanya.

Selain itu, dia tidak mau wali kota terus-menerus melanggar aturan karena bisa saja wali kota nantinya diberhentikan. Dalam Undang-Undang, kata dia, jelas kepala daerah harus taat pada peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Wali Kota Padang Nonaktifkan Sekda Amasrul karena Dugaan Pelanggaran Disiplin

Dia mengaku sangat sayang kepada wali kota sebagai pimpinannya, makanya dirinya tidak mau ikut melanggar aturan. Dia tidak mau wali kota masuk jurang karena terjerat hukum di masa yang akan datang.

Amasrul berusaha meluruskan wali kota agar menjalankan pemerintahan sesuai aturan, tapi malah dituduh melawan.

Selain itu tim yang dibentuk wali kota untuk memeriksa dirinya punya pangkat lebih rendah dari Amasrul. Sementara dalam aturan, pihak yang memeriksa adalah pegawai yang lebih tinggi pangkatnya yaitu Inspektorat Pemprov Sumbar.

"Wali kota hanya membentuk tim, yang memeriksa saya harus di atas saya pangkatnya, tapi sekarang kan belum ada keputusan, kalau ada keputusannya nanti saya pasti akan somasi," katanya.

Saat ini dirinya telah mengirim surat ke berbagai lembaga negara yang berwenang. Dia meminta penjelasan terkait masalah ini kepada KASN, Inspektorat Provinsi Sumbar, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ombudsman Perwakilan Sumbar. Kalau memang tidak ada kejelasan bisa saja berakhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Halaman:

Baca Juga

Berhadiah Umrah, Ribuan Warga Padang Antusias Ikuti Jalan Santai Blue Ocean Minang Run 2025
Berhadiah Umrah, Ribuan Warga Padang Antusias Ikuti Jalan Santai Blue Ocean Minang Run 2025
Maju Pencalonan Ketua KONI Sumbar, Hamdanus Bakal Gelar Porprov Usai Absen 7 Tahun
Maju Pencalonan Ketua KONI Sumbar, Hamdanus Bakal Gelar Porprov Usai Absen 7 Tahun
Tekan Angka Perokok, Pemko Padang Bakal Maksimalkan Penerapan Perda KTR
Tekan Angka Perokok, Pemko Padang Bakal Maksimalkan Penerapan Perda KTR
Desain surat suara untuk PSU pada 13 Juli 2024 nanti sudah disetujui oleh 16 calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumbar.
PSU Pasaman, Pengamat UNAND Nilai Tantangannya adalah Menumbuhkan Kepercayaan Publik
Kepala Kemeterian Agama (Kemenag) Kota Padang Edy Oktaviandi mengungkapkan jumlah jemaah haji yang mengikuti bimbingan manasik tahun ini
Kemenag Padang: 1.410 Jemaah Ikuti Bimbingan Manasik Haji Tahun Ini
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indrasyani mengatakan sebanyak 123.046 wisatawan mengunjungi 13 objek wisata selama sepekan lebaran
123.046 Orang Kunjungi 13 Objek Wisata di Padang Saat Libur Lebaran 2025