Blak-blakan Amasrul, Diberhentikan dari Sekda Padang hingga Rencana Somasi Wali Kota

Amasrul wako padang

Amasrul. [foto: Rahmadi/langgam.id]

Langgam.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Padang nonaktif, Amasrul mempertanyakan mengapa dirinya dinonaktifkan dari jabatan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa. Dia merasa tidak melanggar aturan manapun.

“Saya sudah bertanya kepada pak Wali Kota, apa yang saya langgar? Waktu diperiksa saya juga bertanya itu, sampai sekarang saya tidak tahu,” katanya di Padang, Jumat (6/8/2021).

Dia menjelaskan, menurut wali kota dirinya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Sementara dalam PP itu terdiri dari 51 pasal dan ada kewajiban serta larangan.

Wali Kota menuduh dia tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.

Baca juga: Ombudsman Minta Pemeriksaan Sekda Padang yang Dinonaktifkan Dilakukan Secara Terbuka

Tuduhan itu terkait dirinya tidak mau menandatangani dan tidak mau memproses mutasi pejabat Pemko Padang yang dianggapnya melanggar hukum. Dia ingin semua berjalan sesuai aturan, namun malah dituduh melanggar oleh Wali Kota.

“Tentu tidak mau saya menandatangani, padahal ada aturan setiap orang yang dimutasikan itu mintak rekomendasi dulu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), diatur dalam PP 11 Tahun 2017,” ujarnya.

Padahal dirinya ingin menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS. Namun dirinya malah dinyatakan tidak menjunjung tinggi hal itu. Dia menganggap PNS yang tidak mengikuti aturan bisa bermasalah dan tidak bisa naik pangkat.

Halaman:

Baca Juga

Evaluasi Perubahan DAS, Pemko Padang Bakal Perketat Zonasi Rawan Bencana
Evaluasi Perubahan DAS, Pemko Padang Bakal Perketat Zonasi Rawan Bencana
Rakor Pascabencana Bersama Mendagri, Pemko Padang Catat Rumah Rusak 5.523 Unit
Rakor Pascabencana Bersama Mendagri, Pemko Padang Catat Rumah Rusak 5.523 Unit
Wali Kota Padang, Fadly Amran mengatakan bahwa total kerugian akibat bencana akhir November lalu mencapai Rp2,97 triliun. Kerusakan tersebut
Kerugian Akibat Bencana di Padang Capai Rp2,97 Triliun, Pemko Kebut Validasi Data
Wako Padang Dampingi Sestama BNPB Cek Pemukiman Warga Terdampak Bencana di Nanggalo
Wako Padang Dampingi Sestama BNPB Cek Pemukiman Warga Terdampak Bencana di Nanggalo
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan bahwa fenomena amblesan (sinkhole) di Jorong Tepi, Nagari Situjuah Batua,
Air Dalam Sinkhole di Limapuluh Kota Semakin Meluap, DPRD Minta BPBD Surati Kementerian ESDM
Pemko Padang Segera Tetapkan Zonasi Rawan Bencana
Pemko Padang Segera Tetapkan Zonasi Rawan Bencana