Langgam.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Padang nonaktif, Amasrul mempertanyakan mengapa dirinya dinonaktifkan dari jabatan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa. Dia merasa tidak melanggar aturan manapun.
"Saya sudah bertanya kepada pak Wali Kota, apa yang saya langgar? Waktu diperiksa saya juga bertanya itu, sampai sekarang saya tidak tahu," katanya di Padang, Jumat (6/8/2021).
Dia menjelaskan, menurut wali kota dirinya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Sementara dalam PP itu terdiri dari 51 pasal dan ada kewajiban serta larangan.
Wali Kota menuduh dia tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.
Baca juga: Ombudsman Minta Pemeriksaan Sekda Padang yang Dinonaktifkan Dilakukan Secara Terbuka
Tuduhan itu terkait dirinya tidak mau menandatangani dan tidak mau memproses mutasi pejabat Pemko Padang yang dianggapnya melanggar hukum. Dia ingin semua berjalan sesuai aturan, namun malah dituduh melanggar oleh Wali Kota.
"Tentu tidak mau saya menandatangani, padahal ada aturan setiap orang yang dimutasikan itu mintak rekomendasi dulu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), diatur dalam PP 11 Tahun 2017," ujarnya.
Padahal dirinya ingin menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS. Namun dirinya malah dinyatakan tidak menjunjung tinggi hal itu. Dia menganggap PNS yang tidak mengikuti aturan bisa bermasalah dan tidak bisa naik pangkat.