BKSDA Sumbar Terima Penyerahan Owa Ungko dari Warga Pesisir Selatan

BKSDA Sumbar Terima Penyerahan Owa Ungko dari Warga Pesisir Selatan

Petugas BKSDA Sumbar menerima hewan dilindungi jenis owa ungko di Nagari Painan, Pesisir Selatan. [Dok. BKSDA Sumbar]

Langgam.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) menerima penyerahan seekor hewan langka dan dilindungi jenis owa ungko di Nagari Painan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, penyerahan dilakukan pada Senin (8/8/2022) lalu setelah petugas mendapat informasi rencana penyerahan satwa liar dengan nama latin hylobates agilis itu secara sukarela dari masyarakat.

“Kemudian tim WRU Seksi Konservasi Wilayah III  menuju lokasi rumah masyarakat di Nagari Painan,” katanya lewat keterangan, Jumat (12/8/2022).

Sampai di lokasi Tim WRU  Seksi Konservasi Wilayah III melakukan  koordinasi dengan pemerintahan Nagari Painan sekaligus menyosialisasikan tentang tumbuhan dan satwa liar serta aturan perundang-undangannya.

Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal dan diketahui hewan itu berjenis kelamin jantan, umur sekitar 6 tahun dan dalam kondisi sehat. Kemudian tim melakukan evakuasi menuju Tempat Penitipan Sementara (Pos TTS) Balai KSDA Sumbar untuk dilakukan proses observasi selanjutnya.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Painan yang dengan sukarela telah menyerahkan satwa owa ungko kepada BKSDA Sumbar,” katanya.

Dia mengajak agar tidak memelihara satwa liar yang berakibat pada kematian satwa apabila terlepas dan bisa jadi juga membahayakan masyarakat.

Jika ada warga yang memelihara satwa jenis dilindungi agar bisa menyerahkan kepada BKSDA setempat dan bisa menghubungi call center di nomor 081266131222.

Baca Juga: BKSDA Sumbar Lepasliarkan Seekor Kukang yang Ditemukan di Pinggir Jalan

Diketahui, populasi owa ungko ini mengalami penurunan tajam yang disebabkan oleh perburuan secara liar untuk diperdagangkan, sebagai hewan peliharaan eksotis. Sebagaimana diketahui, menurut P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, satwa owa ungko merupakan hewan yang dilindungi dengan status genting (endangered) berdasarkan IUCN (International Union for Conservation of Nature).

Ikuti berita Kota Padang – berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Sejumlah potongan tubuh diduga milik mayat di aliran sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat
Keluarga Minta Diusut Tuntas, Punggung Guru yang Meninggal di Mes Polisi Pesisir Selatan Memerah
Sosok mayat perempuan ditemukan di aliran sungai di Nagari Barung Barung Balantai, Kacamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan,
Kasus Guru PPPK Meninggal di Mes Polisi, Orang Tua Korban Beberkan Kejanggalan
Sejumlah potongan tubuh diduga milik mayat di aliran sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat
Guru PPPK Meninggal di Kamar Mes Polisi, Kasus Masih Diselidiki
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai
Pengusaha Dapur MBG di Pesisir Selatan Polisikan Yayasan dan Pemilik Lahan, Klaim Rugi Rp1 Miliar
Ilustrasi pocong. (Dok. AI)
Heboh Video “Pocong Begal” Gegerkan Warga Pesisir Selatan, Ini Kata Polisi
Harimau Sumatra terjerat perangkap babi di Kabupaten Pasaman beberapa waktu lalu. (Dok. BKSDA Sumbar)
Empat Harimau Sumatra Terjerat Perangkap Babi di Sumbar, Dua Mati hingga BKSDA Larang Penggunaan Jerat Rattus