BKSDA Sumbar Pastikan Jalan Provinsi di Pasaman Tidak Gunakan Material dari SM Malampah

BKSDA Sumbar Pastikan Jalan Provinsi di Pasaman Tidak Gunakan Material dari SM Malampah

Ilustrasi pembangunan. [Foto: canva]

Langgam.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) memastikan pembangunan jalan provinsi ruas Padang Sawah - Kumpulan di Kabupaten Pasaman tidak menggunakan material dari Suaka Margasatwa (SM) Malampah Alahan Panjang.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, pihaknya melakukan investigasi karena adanya pemberitaan tentang penggunaan material dari kawasan SM Malampah Alahan Panjang untuk kegiatan pemeliharaan jalan provinsi Sumatera Barat ruas Padang Sawah-Kumpulan oleh Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi (BMCKTR) Sumbar.

"Pada tanggal 12 Agustus tim Investigasi BKSDA yang Dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas Polisi Kehutanan (Kasatgas Polhut) melakukan investigasi terhadap pemberitaan tentang penggunaan material dari kawasan SM Malampah Alahan Panjang untuk pemeliharaan jalan," katanya lewat keterangan, Selasa (22/8/2022).

Tim sebanyak empat orang telah melakukan beberapa tahapan untuk mengumpulkan bahan, keterangan dan informasi yang selanjutnya dianalisis untuk mengetahui kebenaran informasi yang diterima. Tahapan tersebut yaitu pengecekan ke lokasi yang diberitakan.

Kemudian, pengukuran dan pengambilan titik koordinat lokasi tumpukan material yang diduga digunakan dalam kegiatan pemeliharaan jalan tersebut. Serta pengambilan Informasi untuk mendapatkan informasi dari pekerja dan pengawas lapangan.

"Kemudian melakukan pemeriksaan dan tanya jawab terhadap Pejabat Pembuat Komitment (PPK) kegiatan pemeliharaan jalan provinsi dalam kawasan SM Malampah Alahan Panjang," katanya.

Dari hasil investigasi diketahui, tiga titik objek investigasi dua diantaranya di luar kawasan SM Malampah Alahan panjang. Kemudian ditemukan pemindahan material bekas longsoran akibat pengerjaan pembersihan drainase untuk menghidari kerusakan pada jalan.

Dia mengatakan, seluruh material yang dibutuhkan dalam kegiatan pemeliharaan dibeli di quarry yang berizin sesuai aturan dalam kontrak dan tidak terjadi pelanggaran maupun tindak pidana bidang kehutanan pada ruas jalan Padang Sawah-Kumpulan.

Baca Juga: Cegah Rusaknya Hutan, Pembangunan Jalan Solok-Pessel Harus Sesuai Kaidah Konservasi

"BKSDA Sumbar selalu mendampingi Dinas BMCKTR dalam pelaksanaan pemeliharaan jalan," katanya.

Dia mengatakan, Dinas BMCKTR Sumbar adalah mitra BKSDA Sumbar yang dalam pelaksanaan kegiatan akan selalu berkoordinasi dengan Balai KSDA Sumbar sebelum melakukan pekerjaan, maupun dalam memberikan informasi dan keterangan yang berkaitan dengan kawasan konservasi.

Ikuti berita Pasaman – berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Calon Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Blusukan di Pasar Sikabau
Resmi Jadi Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani Kepala Daerah Perempuan Pertama di Sumbar
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi
BKSDA Sumatra Barat (Sumbar) menyebut konflik satwa dengan manusia meningkat lantaran jumlah pakan di habitatnya berkurang.
BKSDA Sumbar Sebut Konflik Harimau dan Manusia Karena Jumlah Pakan Berkurang
Gunung Talang Kabupaten Solok (istimewa)
Gunung Marapi Ditutup, BKSDA Sumbar Bakal Buka Jalur Pendakian 3 Gunung Lainnya Tahun Ini
BKSDA Sumbar memanggil para remaja yang melakukan pendakian secara ilegal di Gunung Marapi, Sumbar pada 19 Januari 2025 lalu.
Tiga Pendaki Ilegal Gunung Marapi Akui Kesalahan, BKSDA Beri Sanksi Tegas
BKSDA Sumbar melakukan pemeriksaan terkait enam orang pendaki ilegal pasca beredarnya video melakukan pendakian ke Gunung Marapi
Viral di Medsos Pendakian Ilegal ke Gunung Marapi, Ini Kata BKSDA Sumbar