Langgam.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat melepasliarkan kembali seekor kukang di Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang. Hewan dengan nama latin Nycticebus Coucang itu merupakan penyerahan dari warga.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono menjelaskan, hewan langka itu didapatkan petugas dari dua jurnalis yang melintas di jalan raya Lintas Sumatra yang menghubungkan Bukittinggi-Medan tepatnya di Ampang Gadang, Nagari Panti Selatan, Kabupaten Pasaman, Kamis (21/7/2022).
"Tindakan penyelamatan itu berawal ketika kedua jurnalis tersebut dalam perjalan menuju pulang, mereka melihat satwa Kukang tersebut berada di pinggir jalan yang ramai arus lalu lintas," ujar Ardi, Jumat (22/7/2022).
Khawatir satwa dilindungi itu akan tertabrak oleh kendaraan yang melintas atau akan ditangkap oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, mereka berdua selanjutnya mengevakuasi satwa itu dan membawa satwa itu untuk diserahkan kepada BKSDA.
Setelah dilakukan observasi, dan dinyatakan layak untuk dilepaskan kembali, satwa Kukang dilepaskan dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang.
Ardi juga apresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas inisiatif dan kepedulian kedua orang jurnalis tersebut. Upaya konservasi satwa liar adalah menjadi tanggung jawab dan kewajiban kita bersama.
"Tidak melihat kepada latar belakang siapapun orangnya, karena konservasi adalah bekerja bersama dalam menjaga, melindungi dan melestarikan satwa liar yang merupakan kekayaan keanekaragaman hayati kita," ungkapnya.
Diketahui, Kukang merupakan jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.
Sedangkan di Indonesia, Kukang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor: 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.
Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah siap menjerat para pelaku kejahatan ini.