BKSDA Sumbar Lepasliarkan Seekor Kukang yang Ditemukan di Pinggir Jalan

Langgam.id - BKSDA Sumatra Barat (Sumbar) melepasliarkan kembali seekor kukang di Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang.

BKSDA Sumbar lepasliarkan Kukang di Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang. (Foto: Dok. BKSDA Sumbar)

Langgam.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat melepasliarkan kembali seekor kukang di Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang. Hewan dengan nama latin Nycticebus Coucang itu merupakan penyerahan dari warga.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono menjelaskan, hewan langka itu didapatkan petugas dari dua jurnalis yang melintas di jalan raya Lintas Sumatra yang menghubungkan Bukittinggi-Medan tepatnya di Ampang Gadang, Nagari Panti Selatan, Kabupaten Pasaman, Kamis (21/7/2022).

"Tindakan penyelamatan itu berawal ketika kedua jurnalis tersebut dalam perjalan menuju pulang, mereka melihat satwa Kukang tersebut berada di pinggir jalan yang ramai arus lalu lintas," ujar Ardi, Jumat (22/7/2022).

Khawatir satwa dilindungi itu akan tertabrak oleh kendaraan yang melintas atau akan ditangkap oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, mereka berdua selanjutnya mengevakuasi satwa itu dan membawa satwa itu untuk diserahkan kepada BKSDA.

Setelah dilakukan observasi, dan dinyatakan layak untuk dilepaskan kembali, satwa Kukang dilepaskan dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang.

Ardi juga apresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas inisiatif dan kepedulian kedua orang jurnalis tersebut. Upaya konservasi satwa liar adalah menjadi tanggung jawab dan kewajiban kita bersama.

"Tidak melihat kepada latar belakang siapapun orangnya, karena konservasi adalah bekerja bersama dalam menjaga, melindungi dan melestarikan satwa liar yang merupakan kekayaan keanekaragaman hayati kita," ungkapnya.

Diketahui, Kukang merupakan jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

Baca juga: Jatuh dari Tiang Listrik dan Diselamatkan Warga, Seekor Kukang di Tanah Datar Akhirnya Dilepasliarkan

Sedangkan di Indonesia, Kukang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor: 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.

Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah siap menjerat para pelaku kejahatan ini.

Baca Juga

BKSDA Sumatra Barat (Sumbar) menyebut konflik satwa dengan manusia meningkat lantaran jumlah pakan di habitatnya berkurang.
BKSDA Sumbar Sebut Konflik Harimau dan Manusia Karena Jumlah Pakan Berkurang
Gunung Talang Kabupaten Solok (istimewa)
Gunung Marapi Ditutup, BKSDA Sumbar Bakal Buka Jalur Pendakian 3 Gunung Lainnya Tahun Ini
BKSDA Sumbar memanggil para remaja yang melakukan pendakian secara ilegal di Gunung Marapi, Sumbar pada 19 Januari 2025 lalu.
Tiga Pendaki Ilegal Gunung Marapi Akui Kesalahan, BKSDA Beri Sanksi Tegas
BKSDA Sumbar melakukan pemeriksaan terkait enam orang pendaki ilegal pasca beredarnya video melakukan pendakian ke Gunung Marapi
Viral di Medsos Pendakian Ilegal ke Gunung Marapi, Ini Kata BKSDA Sumbar
Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Seekor beruang Madu kembali terlihat memasuki area perumahan staf PT Mitra Kerinci di Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir,
Sempat Resahkan Warga, Seekor Beruang Madu Masuk Perangkap di Solok Selatan