Langgam.id - BKSDA Sumbar melepasliarkan tiga satwa dilindungi jenis kucing hutan, kukang dan trenggiling di Hutan Pendidikan Biologi Universitas Andalas Padang yang berbatasan langsung dengan Suaka Margasatwa Barisan.
Hal ini sejalan dengan prinsip Animal Welfare. Prinisp Animal Welfare diterapkan untuk menjamin satwa agar tidak menderita dan tetap lestari baik di luar habitatnya (Ex-situ) maupun di dalam habitatnya (In-situ).
Pelepasliaran tersebut dilakukan pada 11 November 2021 yang lalu dengan melibatkan pihak akademisi dan mahasiswa Biologi Unand Padang.
"Terlibatnya akademisi Unand sebagai bentuk peran aktif dalam kegiatan perlindungan satwa di habitat alaminya. Hal ini guna mencegah terjadinya perburuan satwa untuk diperdagangkan," ujar Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono.
Ia mengharapkan, dengan kegiatan ini menjadi edukasi bagi masyarakat Sumbar untuk berperan aktif dalam menjaga sumber daya alam. Khususnyas satwa liar dilindungi agar tetap lestari.
Sebelumnya, kucing hutan tersebut merupakan satwa serahan masyarakat pada Mei 2021 lalu yang berumur 1 bulan.
Sehingga harus dilakukan rehabilitasi sementara di Tempat Transit Satwa (TTS) Balai KSDA Sumbar sampai siap untuk dilepasliarkan.
Sedangkan kukang diserahkan masyarakat dalam kondisi sehat dan masih memiliki sifat liar serta berumur dewasa.
Kukang ini hanya menjalani perawatan sementara di TTS lebih kurang dua minggu untuk mengembalikan kondisi psikisnya.
Baca juga: Ditemukan di Jalan Raya, Warga Agam Serahkan 2 Ekor Trenggiling ke BKSDA
Sementara itu, trenggiling merupakan satwa serahan masyarakat yang sebelumnya ditemukan di sekitar pemukiman sedang menyeberang jalan.
Trenggiling sempat dirawat masyarakat selama tiga hari. (Mg Lisa)