BKSDA Sumbar Lepasliarkan 3 Satwa Dilindungi di Hutan Pendidikan Biologi Unand

BKSDA Sumbar Lepasliarkan 3 Satwa Dilindungi di Hutan Pendidikan Biologi Unand

Tiga satwa dilindungi dilepasliarkan di hutan Pendidikan Biologi Unand. Salah satunya kucing hutan. [foto: BKSDA Sumbar]

Langgam.id – BKSDA Sumbar melepasliarkan tiga satwa dilindungi jenis kucing hutan, kukang dan trenggiling di Hutan Pendidikan Biologi Universitas Andalas Padang yang berbatasan langsung dengan Suaka Margasatwa Barisan.

Hal ini sejalan dengan prinsip Animal Welfare. Prinisp Animal Welfare diterapkan untuk menjamin satwa agar tidak menderita dan tetap lestari baik di luar habitatnya (Ex-situ) maupun di dalam habitatnya (In-situ).

Pelepasliaran tersebut dilakukan pada 11 November 2021 yang lalu dengan melibatkan pihak akademisi dan mahasiswa Biologi Unand Padang.

“Terlibatnya akademisi Unand sebagai bentuk peran aktif dalam kegiatan perlindungan satwa di habitat alaminya. Hal ini guna mencegah terjadinya perburuan satwa untuk diperdagangkan,” ujar Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono.

Ia mengharapkan, dengan kegiatan ini menjadi edukasi bagi masyarakat Sumbar untuk berperan aktif dalam menjaga sumber daya alam. Khususnyas satwa liar dilindungi agar tetap lestari.

Sebelumnya, kucing hutan tersebut merupakan satwa serahan masyarakat pada Mei 2021 lalu yang berumur 1 bulan.

Sehingga harus dilakukan rehabilitasi sementara di Tempat Transit Satwa (TTS) Balai KSDA Sumbar sampai siap untuk dilepasliarkan.

Sedangkan kukang diserahkan masyarakat dalam kondisi sehat dan masih memiliki sifat liar serta berumur dewasa.

Kukang ini hanya menjalani perawatan sementara di TTS lebih kurang dua minggu untuk mengembalikan kondisi psikisnya.

Baca juga: Ditemukan di Jalan Raya, Warga Agam Serahkan 2 Ekor Trenggiling ke BKSDA

Sementara itu, trenggiling merupakan satwa serahan masyarakat yang sebelumnya ditemukan di sekitar pemukiman sedang menyeberang jalan.

Trenggiling sempat dirawat masyarakat selama tiga hari. (Mg Lisa)

Baca Juga

Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Pakar UNAND Prediksi Kemarau 2026 Lebih Dini dan Ekstrem, Ancam Tanah dan Ketahanan Pangan
Pakar UNAND Prediksi Kemarau 2026 Lebih Dini dan Ekstrem, Ancam Tanah dan Ketahanan Pangan
Djangan sekali-kali meninggalkan sedjarah! Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sedjarahnya sendiri. Dari sedjarah
Gala Adat dan Pertaruhan Marwah
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar