BKSDA Sumbar Lepasliarkan 2 Ekor Trenggiling di Hutan Pasaman

Langgam.id-trenggiling

Dua ekor trenggiling yang ditemukan di Agam dilepaskan di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Kabupaten Pasaman. [foto: BKSDA Sumbar]

Langgam.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) melepaskan dua ekor satwa langka dan dilindungi jenis trenggiling di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Kabupaten Pasaman.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, pihaknya telah melepaskan hewan dengan nama latin manis javanica itu pada Sabtu (6/11/2021) lalu. Satwa dilepaskan setelah dinyatakan siap kembali ke alam berdasarkan hasil observasi sebelumnya.

“Dua ekor satwa dilepaskan setelah hasil observasi petugas BKSDA memastikan kondisi satwa sehat, tidak terdapat luka dan tidak cacat. Serta masih memiliki sifat liar,” katanya Selasa (9/11/2021).

Dia mengatakan, trenggiling itu didapatkan oleh BKSDA Sumbar melalui Resor Agam yang menerima penyerahan dua ekor satwa dilindungi jenis trenggiling.

Hewan itu merupakan induk dan anak yang diserahkan warga bernama Ronaldy dan Soni Eka Putra, Jumat (5/11/2021). Keduanya warga Lubuk Panjang Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Agam.

Satwa dilindungi itu ditemukan oleh mereka Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB saat melintas di jalan raya. Takut satwa itu akan terlindas kendaraan  yang melintas, maka warga tersebut berinisiatif menangkapnya untuk diselamatkan dan dibawa ke rumahnya.

Sebelumnya satwa direncanakan ini akan dilepaskan di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Agam.

Namun mengingat keseimbangan sebaran populasi, maka satwa akhirnya dilepaskan di kawasan hutan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Kabupaten Pasaman.

Satwa Dilindungi

Trenggiling adalah mamalia unik bersisik satunya-satunya dari famili Pholidota. Sisik pada trenggiling yang berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa.

Namun saat ini menjadi ancaman karena menjadi target perburuan liar dan membawanya ke dalam status Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN.

Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan.

Di Indonesia sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK nomor 106 tahun 2018 termasuk jenis satwa dilindungi dan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga: Ditemukan di Jalan Raya, Warga Agam Serahkan 2 Ekor Trenggiling ke BKSDA

Dimana, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.

Sanksi hukumnya adalah berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga

Kisah Chatib Sulaiman yang Belum Jadi Pahlawan Nasional
Kisah Chatib Sulaiman yang Belum Jadi Pahlawan Nasional
PLMTH di Jorong Muaro Busuak, Kabupaten Solok, Sumbar sebagai sumber energi listrik swadaya warga
Menjajaki Transisi Energi Swadaya Warga di Kaki Bukit Barisan
Presiden Prabowo saat meninjau pembangunan Huntara untuk korban banjir di Kabupaten Agam.
984 Huntara untuk Sumbar, Prabowo Perintahkan Rampung Sebelum Ramadan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar secara tegas meminta Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup,
Walhi Sumbar Minta Polri, Menteri LH, ESDM dan Menhut Ambil Alih Kasus Penganiayaan Nenek Saudah
Semen Padang akan menjamu Bhayangkara FC Lampung pada pekan kesembilan Liga Super League 2025/2026, Senin sore (20/10/2025) di Stadion Haji
Lawan Persis Solo, Semen Padang FC Bidik Kemenangan Sebelum Jeda Paruh Musim
Banjir bandang merendam pemukiman wawrga di Kota Padang, Jumat (28/11/2025). BPBD
Bencana Picu Inflasi Sumbar Melambung Tinggi