BKSDA Sumbar Lepasliarkan 2 Ekor Trenggiling di Hutan Pasaman

Langgam.id-trenggiling

Dua ekor trenggiling yang ditemukan di Agam dilepaskan di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Kabupaten Pasaman. [foto: BKSDA Sumbar]

Langgam.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) melepaskan dua ekor satwa langka dan dilindungi jenis trenggiling di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Kabupaten Pasaman.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, pihaknya telah melepaskan hewan dengan nama latin manis javanica itu pada Sabtu (6/11/2021) lalu. Satwa dilepaskan setelah dinyatakan siap kembali ke alam berdasarkan hasil observasi sebelumnya.

“Dua ekor satwa dilepaskan setelah hasil observasi petugas BKSDA memastikan kondisi satwa sehat, tidak terdapat luka dan tidak cacat. Serta masih memiliki sifat liar,” katanya Selasa (9/11/2021).

Dia mengatakan, trenggiling itu didapatkan oleh BKSDA Sumbar melalui Resor Agam yang menerima penyerahan dua ekor satwa dilindungi jenis trenggiling.

Hewan itu merupakan induk dan anak yang diserahkan warga bernama Ronaldy dan Soni Eka Putra, Jumat (5/11/2021). Keduanya warga Lubuk Panjang Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Agam.

Satwa dilindungi itu ditemukan oleh mereka Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB saat melintas di jalan raya. Takut satwa itu akan terlindas kendaraan  yang melintas, maka warga tersebut berinisiatif menangkapnya untuk diselamatkan dan dibawa ke rumahnya.

Sebelumnya satwa direncanakan ini akan dilepaskan di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Agam.

Namun mengingat keseimbangan sebaran populasi, maka satwa akhirnya dilepaskan di kawasan hutan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Kabupaten Pasaman.

Satwa Dilindungi

Trenggiling adalah mamalia unik bersisik satunya-satunya dari famili Pholidota. Sisik pada trenggiling yang berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa.

Namun saat ini menjadi ancaman karena menjadi target perburuan liar dan membawanya ke dalam status Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN.

Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan.

Di Indonesia sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK nomor 106 tahun 2018 termasuk jenis satwa dilindungi dan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga: Ditemukan di Jalan Raya, Warga Agam Serahkan 2 Ekor Trenggiling ke BKSDA

Dimana, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.

Sanksi hukumnya adalah berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga

Profil Boubakary Diarra, Gelandang Baru Semen Padang FC Asal Prancis
Profil Boubakary Diarra, Gelandang Baru Semen Padang FC Asal Prancis
Presiden Prabowo Subianto meninjau perbaikan jalan nasional di Lembah Anai
Prabowo Tinjau Pengerjaan Jalan Nasional Lembah Anai
Prabowo saat mengunjungi posko darurat di Nagari Salareh Aia, Palembayan, Kabupaten Agam pada Rabu pagi (18/12/2025)
Kunjungi Salareh Aia, Prabowo Janji Huntara Rampung dalam Satu Bulan
Warga Silareh Aia Timur Abdul Gani tak kuasa melepas tangisnya saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto
Tangis Abdul Gani Penyintas Galodo Pecah saat Bertemu Prabowo
Presiden Prabowo mencicipi nasi goreng dapur umum di Silareh Aia, Rabu (19/12/2025).
Momen Prabowo Cicipi Nasi Goreng Dapur Umum saat Kunjungi Sumbar
TKD 2026 Daerah Bencana Tak Dipotong, Gubernur Sumbar: Terima Kasih Presiden Prabowo
TKD 2026 Daerah Bencana Tak Dipotong, Gubernur Sumbar: Terima Kasih Presiden Prabowo