Langgam.id - Besok, Rabu (2/10/2019), seluruh pegawai dilingkup Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota maupun instansi pemerintah lainnya hingga masyarakat, diminta mengenakan pakaian batik. Hal itu untuk memperingati Hari Batik Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 Oktober.
Imbauan tersebut disampaikan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno dalam surat edaran Nomor: 03/ED/GSB-2019. Edaran itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 003.3/10132/SJ tanggal 1 Oktober 2019, Tentang Pemakaian Baju Batik Dalam Rangka Hari Batik Nasional
2 Oktober 2019.
“Imbauan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tetang Hari Batik Nasional,” katanya.
Batik Indonesia juga telah ditetapkan sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Non-Bendawi pada tanggal 2 Oktober 2009 oleh United Nations of Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO).
"Sehubungan dengan hal tersebut maka dihimbau kepada seluruh Pejabat dan Pegawai di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk dapat menggunakan baju batik,” katanya. (Rahmadi/RC)