Besok Perda AKB Mulai Berlaku di Padang, Melanggar Siap-Siap Kena Sanksi

Padang Tak PSBB Lagi | Wisatawan China

Wakil Walikota Padang, Hendri Septa saat diwawancarai awak media (Foto: MC Kota Padang)

Langgam.id - Pemerintah Kota Padang mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Sabtu (10/10/2020) alias besok, sehingga warga yang melanggar siap-siap kena sanksi.

Plt Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan perda yang sudah diresmikan Menteri Dalam Negeri efektif diterapkan di Padang mulai besok.

"Perda Adabtasi Kebiasaan Baru (AKB) ini resmi diberlakukan di Kota Padang terhitung Sabtu, 10 Oktober 2020," ujar Hendri, dikutip langgam dari laman resmi Pemko Padang, Jumat (9/10/2020).

Menurutnya, Pemko Padang dibantu Pemprov Sumbar dan unsur Forkopimda Sumbar melakukan sosialisasi penerapan perda tersebut.

"Hal ini untuk menekankan kepada masyarakat betapa pentingnya upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Terutama ke depan, bagaimana warga untuk mematuhi Perda AKB," katanya.

Dengan berlakunya Perda AKB, bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker akan menerima sanksinya.

Untuk itu, Plt Walikota Padang Hendri Septa meminta seluruh masyarakat agar menyadari betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Apalagi, setiap hari jumlah warga Kota Padang yang terpapar Covid-19 selalu bertambah. "Memang banyak juga yang sembuh, tetapi kita tentu ingin bagaimana cepat keluar dari pandemi ini," ujarnya.

Jadi, imbuhnya, pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi secara bertingkat. Di awali dengan sanksi teguran, sanksi administrasi dan terakhir sanksi pidana.

Hendri optimistis dengan penerapan dan kedisiplinan mematuhi Perda AKB oleh semua pihak dan seluruh masyarakat Kota Padang diyakini akan mempercepat penurunan penyebaran angka Covid-19 di daerah itu. (*/HFS)

Baca Juga

Ambulans Tabrak Truk Sedang Parkir di Padang, 1 Perawat Terluka
Ambulans Tabrak Truk Sedang Parkir di Padang, 1 Perawat Terluka
Kantor Pajak Padang Pratama Satu Kebakaran, Satu Bangunan Rusak Berat
Kantor Pajak Padang Pratama Satu Kebakaran, Satu Bangunan Rusak Berat
Maju Pencalonan Ketua KONI Sumbar, Hamdanus Bakal Gelar Porprov Usai Absen 7 Tahun
Maju Pencalonan Ketua KONI Sumbar, Hamdanus Bakal Gelar Porprov Usai Absen 7 Tahun
Fadlul Efendi Bagikan THR untuk PKJR Sitinjau Lauik
Fadlul Efendi Bagikan THR untuk PKJR Sitinjau Lauik
Mahkota Medical Centre Melaka dan Regency Specialist Hospital Johor Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Sembako di Padang
Mahkota Medical Centre Melaka dan Regency Specialist Hospital Johor Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Sembako di Padang
Fadly Amran Calon Wali Kota Padang
Begini Profil Fadly Amran, Walikota Padang yang Baru