Besok Gubernur Sumbar Lantik Pj Bupati Mentawai, Bakal Menjabat 1 Tahun

gubernur tracing

Gubernur Sumbar Mahyeldi. (foto: Humas Pemprov Sumbar)

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi bakal melantik Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Mentawai besok, Minggu (22/5/2022). Pj bupati yang dilantik bakal bertugas selama satu tahun memimpin pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Doni Rahmat Samulo mengatakan acara pelantikan dan serah terima jabatan Pj Bupati Kepulauan Mentawai oleh Gubernur Sumbar digelar di Auditorium Gubernuran pagda pukul 08.30 WIB.

Tanggal pelantikan ini sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet dan Wakil Bupati Kortanius Sabeleake pada tanggal 22 Mei 2022. Hal ini juga berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Iya benar besok Gubernur melakukan pelantikan, itu juga tepat dengan berakhirnya masa jabatan bupati, selain itu arahannya kita diminta melantik serentak se Indonesia di hari minggu itu," katanya, Sabtu (21/5/2022).

Doni mengatakan, meski sudah ditetapkan jadwal pelantikan, namun sampai saat ini belum diketahui nama yang ditetapkan oleh Kemendagri menjadi Pj Bupati Mentawai. Saat ini pihaknya masih di Kemendagri untuk mengambil Surat Keputusan (SK) Pj Bupati.

Menurut dia jabatan Pj bupati Mentawai belum tentu sampai Pilkada serentak yang bakal digelar pada bulan November 2024. SK Pj Bupati hanya selama satu tahun, jika SK nya berakhir sesudah satu tahun maka dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang baru.

"SK Pj ini hanya satu tahun dalam aturan undang-undang, kemudian bisa diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda, sampai 2024," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah mengirimkan tiga nama calon Pj bupati ke Kemendagri yang akan memimpin Kabupaten Kepulauan Mentawai. Nama yang dikirimkan kemudian ditetapkan oleh Kemendagri ditandai dengan SK yang selanjutnya diberikan kepada gubernur untuk dilantik.

Calon Pj kepala daerah sesuai aturan boleh diajukan dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemprov Sumbar yaitu Kepala Biro, Kepala Dinas, Sekda di kabupaten kota, dan sejenisnya. Namun untuk nama belum diumumkan.

--

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Sesar Sianok Picu Gempa M 4,6 di Padang Panjang
Sesar Sianok Picu Gempa M 4,6 di Padang Panjang
PSU Pasaman, Gubernur Ajak Semua Pihak Ikut Sukseskan
PSU Pasaman, Gubernur Ajak Semua Pihak Ikut Sukseskan
Desain surat suara untuk PSU pada 13 Juli 2024 nanti sudah disetujui oleh 16 calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumbar.
PSU Pasaman, Pengamat UNAND Nilai Tantangannya adalah Menumbuhkan Kepercayaan Publik
Semen Padang Menang Dramatis 3-2 atas PSIS, Dua Gol Dianulir VAR
Semen Padang Menang Dramatis 3-2 atas PSIS, Dua Gol Dianulir VAR
AJI, IJTI, PFI Kompak Tolak Kredit Rumah Khusus untuk Jurnalis
AJI, IJTI, PFI Kompak Tolak Kredit Rumah Khusus untuk Jurnalis
Pacu Biduak Ajang Nostalgia Perantau Taluak
Pacu Biduak Ajang Nostalgia Perantau Taluak